DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta menemukan adanya 1.266 perusahaan dan tempat kerja yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Temuan ini berdasarkan hasil sidak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta sejak 14 April hingga 20 Mei 2020.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan, dari jumlah tersebut pihaknya telah menyegel atau menutup sementara 210 perusahaan/tempat kerja.
Baca Juga: Asal tidak keluar Jabodetabek, polisi tak larang mudik lokal
"Kami telah menghentikan sementara kegiatan di 210 perusahaan yang tidak dikecualikan, namun tetap melakukan kegiatan usaha selama PSBB," ujar dia di Jakarta, Jumat (21/5), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Rinciannya, sebanyak 54 perusahaan berada di wilayah Jakarta Barat, 51 perusahaan di Jakarta Selatan, 37 perusahaan di Jakarta Utara, 35 perusahaan di Jakarta Timur, dan 33 perusahaan di Jakarta Pusat.
Andri menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaa PSBB di DKI Jakarta disebutkan bahwa hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama masa PSBB.
Sebelas sektor itu ialah kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, dan keuangan. Kemudian, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu, serta sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Larangan mudik tak digubris, banyak pemudik dari Bekasi tinggalkan Jabodetabek
"Selain yang dikecualikan tidak boleh beroperasi, bila melanggar akan kami tutup sementara hingga PSBB berakhir," ujarnya.
Tak hanya melakukan penyegelan, Pemprov DKI juga memberi peringatan dan pembinaan terhadap 319 perusahaan yang tidak dikecualikan, namun mendapat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lantaran belum menerapkan protokol kesehatan secara menyeluruh.
Teguran dan pembinaan juga diberikan kepada 737 perusahaan yang dikecualikan, namun belum menerapkan protokol kesehatan secara menyeluruh di tempat usahanya. "Data ini akan kami berikan kepada Kemenperin untuk selanjutnya diberi tindakan," kata Andri.
Hingga hari Kamis (21/5) kemarin, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta mencatat ada 6.220 kasus konfirmasi positif.
Baca Juga: Corona di Jawa Timur naik tinggi, ini tanggapan Wakil Gubernur Emil Dardak
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati memaparkan sebanyak 1.536 orang dinyatakan telah sembuh, dari total 6.220 orang positif, dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 498 orang.
"1.955 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit, dan 2.231 orang melakukan self isolation di rumah," kata Ani.
Untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 12.783 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 10.925 orang (10.665 sudah selesai dipantau dan 260 masih dipantau) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 8.061 orang (7.410 sudah pulang dari perawatan dan 651 masih dirawat). (Dionisius Arya Bima Suci)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE: 1.266 Perusahaan Langgar PSBB Jakarta, 210 Perusahaan Disegel"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News