Baca Juga: Duh, 2 juta kendaraan di Jakarta terancam jadi besi rongsok
Contoh: Anda punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan. Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.
Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.
Demi mengurangi beban para penunggak pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini BPRD menggelar keringanan pajak dengan potongan hingga 50% bagi bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak 2012 ke bawah.
Baca Juga: BPRD DKI: Ribuan mobil mewah dan moge menunggak pajak hingga Rp 2,4 triliun
Sementara wajib pajak yang menunggak PKB dan BBN-KB dari 2013 sampai 2016, diberikan diskon pokok pajak dengan jumlah 25%. Biaya administrasi pun dibebaskan.
Program keringanan pajak ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar mau membayarkan kewajibannya yang sudah dimulai sejak 16 September hingga 30 Desember 2019 mendatang. (Ruly Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Jadi Bodong, Begini Cara Mengurus Tunggakan Pajak Kendaraan",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News