Duh, 2 juta kendaraan di Jakarta terancam jadi besi rongsok

Selasa, 17 September 2019 | 10:54 WIB   Reporter: kompas.com
Duh, 2 juta kendaraan di Jakarta terancam jadi besi rongsok

ILUSTRASI. Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas atau CCTV


DKI JAKARTA - JAKARTA. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta merilis data dua juta kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Sekitar 1.500-an merupakan mobil dan sepeda motor mewah.

Khusus untuk roda empat, jumlah tunggakan total mencapai Rp 800 miliar. Sementara untuk roda dua dan tiga secara keseluruhan Rp 1,6 triliun.

Bila pemilik kendaraan yang menunggak pajak itu tidak segera melakukan pelunasan, maka terancam aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Baca Juga: Wah, DKI kasih diskon hingga 50% bagi penunggak pajak kendaraan dan PBB

Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total tujuh tahun), maka data surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus dan tidak bisa diaktifkan lagi.

Artinya, mobil itu bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan untuk selama-lamanya, karena tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan. Peraturan itu akan bergulir tahun ini secara nasional dan berlaku untuk mobil dan sepeda motor.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menjelaskan, pemilik kendaraan yang bersangkutan itu akan diberikan surat peringatan setiap satu bulan sekali ke alamat yang terdaftar. Jika tidak ada respons, polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan tersebut.

Baca Juga: Tidak bayar pajak, Pemerintah DKI akan blokir rekening hingga gizjeling

"Jadi, tidak akan bisa didaftar ulang lagi selamanya. Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, jadi diharapkan pengguna mobil atau sepeda motor bisa taat pajak, jangan sampai telat membayar pajak," kata Sumardji kepada Kompas.com.

Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru