Segera mengurus tunggakan pajak kendaraan Anda, sebelum jadi bodong

Selasa, 17 September 2019 | 14:46 WIB Sumber: Kompas.com
Segera mengurus tunggakan pajak kendaraan Anda, sebelum jadi bodong

ILUSTRASI. Pemilik Kendaraan Antri Membayar Pajak Kendaraan


PAJAK - JAKARTA. Pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut, terhitung dari habisnya masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yakni lima tahun sekali, datanya terancam akan dihapus.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110, di mana disebutkan setelah data STNK dihapus dan tidak bisa diaktifkan lagi maka mobil atau sepeda motor itu akan jadi besi rongsok alias tidak bisa digunakan lagi di jalan raya.

Kendati demikian, sebagaimana dikatakan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, para pemilik kendaraan bisa mengaktifkan kembali STNK kendaraannya dengan datang langsung ke Samsat, sebelum masa berlaku penghapusan data dimulai.

Baca Juga: Bersiap, Polda Metro Jaya akan gelar razia pajak kendaraan

"Prosedurnya sama saja seperti membayar pajak tahunan biasa. Persyaratannya membawa KPT asli dan STNK asli. Nominal yang harus dibayar saja yang berbeda karena dikenakan denda sesuai dengan berapa lama menunggaknya," kata Sumardji kepada Kompas.com, Jumat (12/7).

Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun

Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12

Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

Baca Juga: Duh, 2 juta kendaraan di Jakarta terancam jadi besi rongsok

Contoh: Anda punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan. Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.

Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.

Demi mengurangi beban para penunggak pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini BPRD menggelar keringanan pajak dengan potongan hingga 50% bagi bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak 2012 ke bawah.

Baca Juga: BPRD DKI: Ribuan mobil mewah dan moge menunggak pajak hingga Rp 2,4 triliun

Sementara wajib pajak yang menunggak PKB dan BBN-KB dari 2013 sampai 2016, diberikan diskon pokok pajak dengan jumlah 25%. Biaya administrasi pun dibebaskan.

Program keringanan pajak ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar mau membayarkan kewajibannya yang sudah dimulai sejak 16 September hingga 30 Desember 2019 mendatang. (Ruly Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Jadi Bodong, Begini Cara Mengurus Tunggakan Pajak Kendaraan",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto
Terbaru