DKI JAKARTA - JAKARTA. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta telah menerbitkan 19.795 izin usaha mikro kecil (IUMK) sejak 2018 hingga Maret 2019. Dari jumlah tersebut, 8.348 IUMK diterbitkan kepada peserta program kewirausahaan OK OCE (One Kecamatan One Center for Entrepreneurship).
"Dari total 19.795 IUMK, sebanyak 8.348 IUMK diterbitkan dengan kategori UMK binaan perangkat daerah melalui program pengembangan kewirausahaan terpadu atau program OK OCE," ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra lewat keterangan tertulis, Jumat (22/3).
Benni menyebut, jumlah peserta OK OCE yang mengantongi IUMK bisa saja melebihi angka 8.348. Sebab, data tersebut dicatat saat pelaku usaha mengajukan IUMK.
Menurut Benni, ada kemungkinan pelaku usaha baru bergabung dengan program OK OCE setelah mengantongi IUMK. "Data kami merupakan data awal saat pemohon mengajukan izin. Namun, dapat memungkinkan ketika pemohon sudah memiliki izin usaha, lalu bergabung dengan program pengembangan kewirausahaan terpadu atau program OK OCE tersebut," katanya.
Selain IUMK, DPMPTSP DKI Jakarta juga menerbitkan 25.369 izin lainnya bagi pelaku UMKM, yakni surat izin usaha perdagangan (SIUP) mikro dan SIUP kecil, sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SP-PIRT), dan surat keterangan usaha (SKU).
Dengan demikian, ada 45.164 izin bagi pelaku UMKM yang diterbitkan DPMPTSP DKI Jakarta. "Kami mencatat 45.164 izin/non izin terkait usaha mikro dan kecil berhasil diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sepanjang 2018 sampai awal Maret 2019 ini," ucap Benni.
Berdasarkan data tersebut, lanjut Benni, telah lahir sebanyak 45.164 pengusaha baru yang mengembangkan usaha mikro dan kecil di Jakarta sejak 2018 hingga awal Maret 2019. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejak 2018, DKI Terbitkan 8.348 Izin Usaha untuk Peserta OK OCE"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News