Sejumlah Kadin Daerah Sebut Munaslub Kadin Cacat Prosedur, Ini Penjelasannya

Selasa, 24 September 2024 | 23:21 WIB   Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk
Sejumlah Kadin Daerah Sebut Munaslub Kadin Cacat Prosedur, Ini Penjelasannya

ILUSTRASI. Logo Kadin Indonesia.


KADIN - JAKARTA. Sejumlah pengurus Kadin Daerah (Kadinda) merasa resah dengan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang Industri (Kadin) yang digelar kubu Anindya Bakrie baru-baru ini. 

Munaslub yang digelar pada 14 September itu dinilai cacat prosedural dan  juga menciderai etika organisasi. Atas dasar itu, sejumlah pengurus Kadinda menyerukan persatuan demi menyelamatkan organisasi.  

Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Bengkulu, Ahmad Irfansyah mengatakan, Kadin tingkat provinsi dan kabupaten/kota perlu bersatu menyelamatkan Organisasi. 

Menurut Irfansyah, Munaslub itu tidak mengikuti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, sehingga dinilai sebagai tindakan permufakatan jahat.

Ia bilang, penyelenggaraan Munaslub tersebut sebetulnya tidak kuorum. Dari 38 Provinsi yang ada di Indonesia, hanya ada 11 provinsi yang ikut dalam pelaksanaan Munaslub tersebut. “Syarat kuorum adalah diikuti 50% kadin provinsi. Sehingga perlu nadir 20 kadin agar kuorum,” ujar Irfansyah dalam keterangannya, Selasa (24/9).

Baca Juga: KADIN & Pemerintah

Ia menambahkan,  Munaslub sudah jelas diatur dalam AD/ART Kadin dan juga ditetapkan dalam Keppres Nomor 18 tahun 2022. Kedua aturan itu menyebutkan,  agenda Munaslub baru bisa digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang dalam AD/ART tersebut.

Itupun, lanjutnya,  harus dengan syarat setelah adanya 2 kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Irfansyah menilai kemungkinan adanya unsur kepentingan lain dalam Munaslub. Mengingat adanya kesan pelaksanaan Munaslub yang terlalu dipaksakan oleh beberapa pihak dan disertai tindakan vandalisme dengan menguasai kantor Kadin secara paksa. 

Untuk itu Kadin Provinsi Bengkulu dengan tegas menolak pelaksanaan Munaslub tersebut, dan menyatakan bahwa apapun yang dihasilkan dalam Munaslub tidak sah. "Kami berharap agar seluruh Kadin di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota tetap solid dan dengan bijak mengambil sikap bersatu untuk kepentingan organisasi," ujarnya.

Irfansyah menyayangkan atas tindakan konstitusional oleh sekelompok orang yang dengan sengaja dan tujuan tertentu mengobok-obok Kadin Indonesia. Sementara, keadaan ekonomi bangsa sedang tidak baik-baik saja. 

"Pada masa kepemimpinan presiden terpilih, Prabowo Subianto, Kadin sebagai mitra strategis pemerintah mencoba dan berusaha merealisasikan pertumbuhan ekonomi sebesar 8% guna mecapai indonesia emas di tahun 2045," cetusnya. 

Baca Juga: Polemik Kepemimpinan Kadin Bisa Hambat Arus Investasi

Menurutnya, perbedaan pandangan adalah hal biasa dalam organisasi yang mengedepankan prinsip demokrasi serta musyawarah mufakat saat ambil keputusan.
Ia menilain, kepemimpinan Ketum Arsjad selama ini cukup demokratis, dimana semua keputusan yang diambil selalu atas dasar koordinasi dengan Kadinda (Kadin Daerah) tanpa terkecuali. 

Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto juga menilai kalau Munaslub itu tak sah karena tidak memenuhi persyaratan AD/ART Kadin. "Munaslub itu secara aturan prosesnya panjang. Pertaman, harus dengan jelas diketahui ada kesalahan yang sangat mendasar,” ujarnya. 

Kedua, harus ada yang kedua 50 % dari Kadin Provinsi mengajukan surat usulan sekaligus peringatan kepada ketua kadin indonesia. "Begitu juga Anggota Luar biasa (ALB), dalam waktu 30 hari , jika dalam waktu 30 hari tidak ada perubahan , 50% kadin propinsi dan 50% ALB mengirim surat lagi ke kadin Indonesia." pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk
Tag
Terbaru