PENDIDIKAN - JAKARTA. Protokol kesehatan sekolah di zona hijau mulai diberikan kepada sekolah-sekolah di Jawa Barat. Provinsi ini masuk dalam zona hijau Covid-19, sehingga pemerintah baik pusat dan daerah mengizinkan adanya aktivitas belajar mengajar tatap muka di sekolah.
Jawa Barat menjadi daerah percontohan sekolah di zona hijau yang sudah boleh dibuka. Menanggapi hal tersebut, Disdik provinsi Jawa Barat melalui akun sosial media mengumumkan protokol kesehatan, sesuai dengan protokol kesehatan pusat, untuk sekolah-sekolah yang dibuka. Diharapkan setelah Jawa Barat berhasil menerapkan protokol kesehatan sekolah di zona hijau, daerah lain juga bisa mengikuti protokel tersebut.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta: Resepsi pernikahan masih dilarang!
Meskipun sekolah sudah banyak yang dibuka, jika orang tua masih ragu untuk mengizinkan buah hatinya mengikuti KBM secara langsung. Opsi kelas daring masih dibuka bagi siswa yang memilih untuk belajar secara daring. Berikut merupakan protokol kesehatan sekolah di zona hijau, yang diberikan oleh Disdik Jawa Barat.
Protokol kesehatan masuk lingkungan sekolah
- Seluruh warga sekolah/tamu yang memasuki kawasan sekolah wajib menggunakan masker
- Warga sekolah/tamu yang tidak menggunakan masker akan diarahkan pulang
- Sebelum memasuki kawasan sekolah, seluruh warga sekolah/tamu wajib melewati area penyemprotan disinfektan
- Bagi yang menggunakan kendaraan roda empat, wajib membuka jendela dan tidak boleh berboncengan bagi kendaraan roda dua
- Warga sekolah/tamu yang akan memasuki wilayah sekolah akan diperiksa suhunya menggunakan thermo gun
- Jika terdeteksi memiliki suhu diatas 38 derajat Celcius atau lebih, akan di tempatkan di tempat terpisah.
- Kewajiban untuk mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer bagi seluruh warga sekolah/tamu
- Tamu eksternal wajib menyampaikan kepentingannya di satuan keamanan sekolah
Protokol kesehatan selama proses belajar mengajar
- Petugas piket kelas akan membersihkan dan menyemprotkan disinfektan di seluruh ruangan kelas, 15 menit sebelum bel masuk.
- Baik guru maupun murid wajib mengenakan masker saat berada di lingkungan sekolah dan kelas.
- Wajib mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer bagi guru dan murid sebelum masuk kelas
- Guru dan murid tidak diperkenankan menggunakan alas kaki selama di dalam kelas
- Siswa duduk di meja dan kursi yang sudah diberi nomor sesuai urutan absen, dan tidak diperkenankan berpindah tempat duduk
- Siswa duduk dan menjaga jarak minimal 1 meter
- Saat keluar kelas, siswa dan guru harus menggunakan alas kaki
- Durasi pembelajaran tidak boleh lebih dari yang ditetapkan
- Proses KBM hanya boleh dihadiri sepertiga dari jumlah peserta didik sesungguhnya.
- Siswa diperkenankan makan/minum di meja/kursi setelah mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan tidak meninggalkan sampah
- Merapikan meja dan kursi serta membuang sampah pada tempatnya saat keluar kelas
- Petugas piket akan membersihkan kelas dan menyemprotkan disinfektan setelah proses KBM selesai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News