HUKUM - SURABAYA. Polda Jawa Timur melunak tentang penerapan status tahanan bagi artis VA. Kamis (31/1), Polda Jawa Timur menyatakan, penahanan artis VA berlaku mundur, karena artis VA dalam kondisi sakit.
Kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, penegakan hukum kepada artis VA dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan tersangka.
"Kami tidak memakai kaca mata kuda dalam penegakan hukum, tapi juga harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan dengan pertimbangan kondisi kesehatan tersangka," terang Barung.
Pengunduran waktu penahanan artis VA kata Barung, setelah kondisi kesehatannya benar-benar dinyatakan aman untuk dilakukan penahanan. "Nanti juga ada rekomendasi dari tim medis tentang waktu yang paling memungkinkan untuk penahanan artis VA," jelasnya.
Rabu (30/1) siang, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menyatakan artis VA ditahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pasal ITE. Penahanan dilakukan saat artis VA mendatangi pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
Pukul 23.00 WIB, artis VA keluar dari ruang penyidikan dalam kondisi lemas dan dikabarkan sempat pingsan. Saat itu juga artis VA dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jaw Timur yang lokasinya tidak jauh dari ruang penyidikan.
Artis VA ditetapkan tersangka dalam rangkaian kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari hasil pemeriksaan digital forensik, artis VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.
Artis VA, diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan. Artis VA diamankan dalam penggerebekan praktik prostitusi di Surabaya pada 5 Januari lalu.
Dalam rangkaian penggerebekan, polisi juga mengamankan model perempuan berinisial AS. (KONTRIBUTOR SURABAYA, ACHMAD FAIZAL)
Artikel ini tekah tayang di Kompas.com denga judul "Artis VA Sakit, Polda Jatim Undur Penahanannya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News