Sidang tilang di PN wilayah Jakarta tetap digelar tanpa hadirkan pelanggar

Rabu, 01 April 2020 | 12:51 WIB Sumber: Kompas.com
Sidang tilang di PN wilayah Jakarta tetap digelar tanpa hadirkan pelanggar

ILUSTRASI. Dampak wabah corona, sidang tilang di pengadilan Jakarta tetap digelar tanpa hadirkan pelanggar. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.


"Sisa denda tilang nanti oleh BRI, namun perlu surat keterangan dari kejaksaan maka ada Kejari yang bisa melayani atau tidak sesuai informasi yang diberikan masing-masing tersebut," ujar Fahri. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Razia kendaraan dihentikan sementara karena virus corona

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya menghentikan sementara kegiatan razia tilang kendaraan roda dua maupun roda empat guna mencegah penyebaran virus Corona. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, penerapan kebijakan penghentian kegiatan razia telah dimulai Rabu (18/3/2020), hingga masa tanggap darurat virus corona di Indonesia dihentikan. 

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengungkapkan, polisi hanya akan menindak pelanggaran kasat mata yang rentan menimbulkan kecelakaan lalu lintas. 

Contoh pelanggaran yang bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas adalah tidak menggunakan helm saat berkendara, melawan arus, dan menerobos jalur Transjakarta. "Kita tetap hunting system dengan penilangan pelanggaran secara selektif prioritas terhadap pelanggaran yang potensi kecelakaan lalu lintas," ujar Fahri. 

Praktik razia kepolisian di lapangan selama ini selalu menimbulkan kerumunan di lokasi. Para petugas dan pengendara yang diberhentikan berkumpul dalam satu titik. Kondisi itu tidak sejalan dengan imbauan pemerintah agar menghindari kerumunan dan menjaga jarak antar satu dengan yang lain.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Tilang di Pengadilan Jakarta Tetap Digelar Tanpa Hadirkan Pelanggar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .
Terbaru