Sidang tilang di PN wilayah Jakarta tetap digelar tanpa hadirkan pelanggar

Rabu, 01 April 2020 | 12:51 WIB Sumber: Kompas.com
Sidang tilang di PN wilayah Jakarta tetap digelar tanpa hadirkan pelanggar

ILUSTRASI. Dampak wabah corona, sidang tilang di pengadilan Jakarta tetap digelar tanpa hadirkan pelanggar. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.


VIRUS CORONA - JAKARTA. Para penegak hukum sepakat Pengadilan Negeri (PN) di wilayah DKI Jakarta tetap menggelar sidang putusan bukti pelanggaran (tilang) tanpa dihadiri pelanggar lalu lintas selama pandemi virus corona atau COVID-19. 

"PN Wilayah DKI tetap melaksanakan putusan sidang tilang tanpa kehadiran pelanggar sesuai Perma No. 12 Tahun 2016 setiap Jumat setiap pekannya," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/4/2020), seperti dikutip Antara. 

Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya sebut pemasangan kamera ETLE masih tahap penyelesaian

Namun Fahri menyatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jakarta mengundurkan kembali pelaksanaan pengembalian barang bukti, pembayaran denda tilang, dan sisa denda tilang pada 3 April hingga waktu tidak ditentukan. 

Menurut Fahri sesuai kesepakatan, beberapa Kejari menerapkan beragam metode pelayanan masyarakat untuk mengembalikan barang bukti, pembayaran denda, serta sisa denda tilang. Seperti Kejari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur menggunakan pembayaran denda tilang secara daring (online) dan pengembalian barang bukti melalui paket PT Pos Indonesia. 

Kejari Jakarta Selatan memberlakukan pembayaran denda tilang, pengembalian barang bukti, dan sisa denda tilang melalui jasa "drive thru". Kejari Jakarta Barat menggunakan cara pembayaran denda tilang di loket Koperasi Kejari Jakarta Barat dan pengembalian barang bukti melalui paket PT Pos Indonesia. 

"Sisa denda tilang nanti oleh BRI, namun perlu surat keterangan dari kejaksaan maka ada Kejari yang bisa melayani atau tidak sesuai informasi yang diberikan masing-masing tersebut," ujar Fahri. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Razia kendaraan dihentikan sementara karena virus corona

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya menghentikan sementara kegiatan razia tilang kendaraan roda dua maupun roda empat guna mencegah penyebaran virus Corona. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, penerapan kebijakan penghentian kegiatan razia telah dimulai Rabu (18/3/2020), hingga masa tanggap darurat virus corona di Indonesia dihentikan. 

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengungkapkan, polisi hanya akan menindak pelanggaran kasat mata yang rentan menimbulkan kecelakaan lalu lintas. 

Contoh pelanggaran yang bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas adalah tidak menggunakan helm saat berkendara, melawan arus, dan menerobos jalur Transjakarta. "Kita tetap hunting system dengan penilangan pelanggaran secara selektif prioritas terhadap pelanggaran yang potensi kecelakaan lalu lintas," ujar Fahri. 

Praktik razia kepolisian di lapangan selama ini selalu menimbulkan kerumunan di lokasi. Para petugas dan pengendara yang diberhentikan berkumpul dalam satu titik. Kondisi itu tidak sejalan dengan imbauan pemerintah agar menghindari kerumunan dan menjaga jarak antar satu dengan yang lain.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Tilang di Pengadilan Jakarta Tetap Digelar Tanpa Hadirkan Pelanggar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Handoyo .

Terbaru