Selanjutnya, pada Pasal 288 ayat (2) dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Pada Pasal 288 ayat (1) maksud dari kata 'tidak dilengkapi' artinya tidak ada kurangnya. Jadi kalau pengendara tidak dilengkapi dengan STNK bisa mengandung makna STNK tertinggal, maka dapat dilakukan penilangan," jelas Alfian.
"Sedangkan terminologi tidak dapat menunjukkan, artinya kata 'menunjukkan' dalam KBBI adalah memperlihatkan, sehingga artinya tidak dapat memperlihatkan STNK dan bisa bermakna pengendara tidak memiliki STNK," tambah dia.
Alfian menyampaikan, dengan demikian dapat disimpulkan SIM mati, STNK yang tertinggal, dan pengendara yang tidak bisa menunjukkan STNK, dapat dilakukan penilangan sesuai UU yang berlaku.
Tak bawa SIM dan STNK, kendaraan akan disita?
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin mengatakan, jika pengendara tidak membawa SIM dan STNK saat razia, maka langkah terakhir polisi adalah menahan kendaraan tersebut beserta pengendaranya.
"Benar, maksudnya ketika seseorang membawa kendaraan dan tidak membawa STNK, maka patut kita duga kendaraan dimaksud adalah hasil kejahatan," kata Taslim dikutip dari GridOto.com, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: Ada Razia Operasi Patuh, Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 22/7/2024
"Hal itu didasarkan pada cukup banyak temuan BB (Barang Bukti) yang merupakan kendaraan BB tilang dan tidak diambil," tambahnya.
Adapun, ia menambahkan, setiap orang yang memiliki kendaraan hasil tindak kejahatan, mereka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP, atau secara umum dikenal sebagai pasal penadahan hasil kejahatan.
Kendati demikian, apabila pengendara tersebut bisa membuktikan bahwa kendaraan tersebut terdaftar sah, maka polisi akan melakukan mekanisme tilang biasa sesuai dengan UU LLAJ.
"Namun apabila setelah diperiksa penyidik dan ternyata kendaraan tersebut terdaftar dan sah, anya STNK yang tertinggal, maka akan kita lepas setelah ditilang tentunya," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM dan STNK Mati atau Ketinggalan, Kena Tilang atau Kendaraan Disita? Ini Kata Polisi"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News