SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Pengemudi kendaraan yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat berkendara akan ditilang oleh polisi lalu lintas.
Saat melakukan penilangan, polisi akan memberikan surat tilang dan menahan salah satu dari Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar lalu lintas sebagai jaminan.
Akan tetapi, bagaimana bila pengendara tidak membawa SIM dan STNK (karena ketinggalan) atau membawa SIM dan STNK namun masa berlakunya telah habis?
Penjelasan Dirlantas
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY), Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, mekanisme tilang terhadap pengendara dan/atau pengemudi yang tidak membawa SIM dan STNK dengan STNK dan SIM yang mati merupakan kondisi yang berbeda.
Pengendara yang memiliki SIM namun masa berlakunya telah habis, maka akan dikategorikan tidak memiliki SIM.
"Dengan demikian, pengemudi dan/atau pengendara tersebut dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ)," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga: Hemat, Cek Info Pemutihan Pajak Mobil Motor Jateng, Jabar, Aceh Agustus 2024
Sesuai Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Kemudian pada Pasal 281 UU LLAJ dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Mekanisme tilang untuk STNK mati dan ketinggalan
Alfian juga menjelaskan terkait dengan mekanisme tilang pada STNK di dua kondisi. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 288 ayat (1) dan (2) UU LLAJ. Ia mengatakan, pada Pasal 288 ayat (1) diterangkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini (3/8), Perpanjang SIM Tetap Buka