SIM Keliling Bekasi & Tangsel Hari Ini (8/6), Siap Layani Perpanjang SIM A & C

Kamis, 08 Juni 2023 | 05:05 WIB   Reporter: Adi Wikanto
SIM Keliling Bekasi & Tangsel Hari Ini (8/6), Siap Layani Perpanjang SIM A & C


SIM Keliling Bekasi. Catat jadwal SIM keliling Bekasi dan Tangerang Selatan (Tangsel) hari ini, Kamis 8 Juni 2023. Biaya perpanjang surat izin mengemudi (SIM) murah, mulai dari Rp 75.000.

Layanan SIM keliling di Kota Bekasi memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM. Dengan SIM keliling, masyarakat tak perlu antri panjang untuk perpanjang masa berlaku SIM A, C, C1 dan C2. Biasanya, proses perpanjang masa berlaku SIM A, C, C1 dan C2 di SIM keliling bisa selesai sekitar satu jam.

SIM keliling adalah layanan khusus perpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Polres. Layanan SIM keliling biasanya menggunakan mobil khusus yang bisa berpindah-pindah tempat.

Namun SIM keliling juga terkadang menggunakan kantor khusus yang beroperasi secara bergantian pada hari-hari tertentu.

Jadwal layanan SIM keliling di Bekasi ini akan memudahkan Anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Dengan mengetahui jadwal layanan SIM keliling, warga Bekasi tidak perlu datang ke kantor Polrestro Bekasi Kota.

Namun jadwal layanan SIM keliling di Bekasi ini hanya beroperasi terbatas. Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis 8 Juni 2023 berlokasi di Bekasi Cyber Park mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.

Baca Juga: Cara & Syarat Membuat KTP Digital, Cek Perbedaan dengan e-KTP

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A, C, C1 dan C2. yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

SIM keliling Tangsel

Jadwal SIM Keliling Tangsel pada hari ini Kamis, 8 Juni 2023 berlokasi di Bintaro Plaza dan ITC BSD. SIM keliling Tangsel hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C, C1, dan C2.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: Polri Bakal Luncurkan Buku Ujian SIM Sebagai Sarana Belajar Sebelum Tes

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:

  1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
  2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
  4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
  6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
  7. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Baca Juga: Begini Cara Daftar NPWP Online 2023, Simak Syarat & Langkahnya

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling: Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Sabtu 4 Juni 2022, Cek Cara Perpanjang", Klik untuk baca: https://regional.kontan.co.id/news/jadwal-layanan-sim-keliling-jakarta-hari-ini-sabtu-4-juni-2022-cek-cara-perpanjang.

Editor: Adi Wikanto |  Reporter: Adi Wikanto
 

Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestro Kota Bekasi hari ini, Kamis 8 Juni 2023. Jangan lupa membawa seluruh dokumen persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A atau C di layanan SIM Keliling Bekasi hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru