COVID-19 - Penerbangan internasional ke Bali akan segera dibuka pada pekan ini, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Simak, berikut ini syarat sebelum keberangkatan dan kedatangan internasional di Bali
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, pemerintah juga memperketat persyaratan kedatangan internasional di Bali, mulai dari sebelum keberangkatan hingga saat kedatangan.
Adapun syarat sebelum keberangkatan internasional di Bali atau pre-departure requirement antara lain:
- Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi Level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah lima persen.
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.
- Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.
- Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum US$ 100.000 dan mencakup pembiayaan penanggungan Covid-19.
- Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga terkait.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 booster direncanakan tak gratis tahun 2022, berapa biayanya?