Syarat On-Arrival Requirement
Sementara syarat kedatangan internasional atau on-arrival requirement mencakup:
- Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi.
- Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi.
- Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari.
- Lalu, melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina.
Pemerintah pun berharap, pembukaan kedatangan internasional ini dapat kembali mengeliatkan perekonomian di Bali.
“Pembukaan penerbangan internasional ke Bali yang akan dilakukan pada pekan ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali secara bertahap yang masih jauh di bawah kondisi prapandemi,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Selanjutnya: Saat perekonomian membutuhkan, China justru menahan kebijakan fiskal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News