Simak, ini syarat sebelum keberangkatan dan kedatangan internasional di Bali

Rabu, 13 Oktober 2021 | 15:29 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Simak, ini syarat sebelum keberangkatan dan kedatangan internasional di Bali

ILUSTRASI. Peserta antre meninggalkan area bandara untuk menuju ke hotel karantina saat kegiatan simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.


COVID-19 - Penerbangan internasional ke Bali akan segera dibuka pada pekan ini, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Simak, berikut ini syarat sebelum keberangkatan dan kedatangan internasional di Bali

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, pemerintah juga memperketat persyaratan kedatangan internasional di Bali, mulai dari sebelum keberangkatan hingga saat kedatangan. 

Adapun syarat sebelum keberangkatan internasional di Bali atau pre-departure requirement antara lain:

  • Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi Level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah lima persen.
  • Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.
  • Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.
  • Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum US$ 100.000 dan mencakup pembiayaan penanggungan Covid-19.
  • Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga terkait. 

Baca Juga: Vaksin Covid-19 booster direncanakan tak gratis tahun 2022, berapa biayanya?

 

Syarat On-Arrival Requirement

Sementara syarat kedatangan internasional atau on-arrival requirement mencakup: 

  • Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi.
  • Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi.
  • Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari.
  • Lalu, melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina. 

Pemerintah pun berharap, pembukaan kedatangan internasional ini dapat kembali mengeliatkan perekonomian di Bali. 

“Pembukaan penerbangan internasional ke Bali yang akan dilakukan pada pekan ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali secara bertahap yang masih jauh di bawah kondisi prapandemi,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

Selanjutnya: Saat perekonomian membutuhkan, China justru menahan kebijakan fiskal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru