Simak mekanisme pencoblosan dalam Pilkada

Selasa, 14 Februari 2017 | 07:59 WIB Sumber: Kompas.com
Simak mekanisme pencoblosan dalam Pilkada


JAKARTA. Masyarakat di 101 daerah Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahap kedua pada Rabu (15/2) besok.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, mengatakan, pelaksanaan pencoblosan akan dilakukan sejak pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.

Hadar memastikan bahwa seluruh warga yang data dirinya sudah dimasukkan dalam server atau pusat data Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya.

Begitu pula dengan warga yang data dirinya belum masuk dalam DPT ataupun warga pindahan. Pemilih jenis ini akan tetap mendapatkan pelayanan, meskipun ada ketentuan-ketentuan yang diberlakukan.

Hal ini guna mencegah terjadinya kecurangan.

Pemilih terdaftar di DPT

Bagi pemilih yang namanya sudah terdaftar DPT diberikan waktu untuk mencoblos sejak pagi hingga siang hari, yakni pukul 07.00 - 13.00.

Pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) yang sesuai pada data DPT atau domisili e-KTP.

Sesampainya di TPS, pemilih cukup menunjukkan formulir C6 yang sudah diberikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak beberapa hari lalu.

"Mereka tidak diperlukan lagi membawa dokumen lainnya, ada yang namanya formulir C6 yang sejak beberapa hari lalu sudah dibagikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)," ujar Hadar, saat dihubungi, Senin (14/2/2017) malam.

Jika pemilih tidak membawa formulir C6 karena lupa atau bahkan hilang, maka bisa menunjukkan e-KTP atau kartu identitas lain, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Keluarga (KK).

Di TPS, nantinya petugas akan memverifikasi data DPT pemilih dengan formulir C6 yang dibawa pemilih atau e-KTP atau identitas lain milik pemilih.

Setelah itu, PPS akan mencatat identitas pemilih ke dalam formulir C7 atau form presensi pencoblosan.

"Nanti ditulis di formulir C7 oleh petugas, ada di urutan mencoblos nomor berapa, dicek juga apa ada bekas tinta mencoblos di tangannya atau tidak, setelah itu diminta duduk untuk menunggu giliran mencoblos," kata dia.

Selanjutnya, pemilih diminta mengikuti prosedur pencoblosan di TPS dengan tertib.

Pemilih belum terdaftar di DPT

Masyarakat yang belum terdaftar di DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Untuk mencoblos pasangan calon yang dijagokan, warga tersebut diharuskan menunjukkan e-KTP miliknya.

Jika tidak punya e-KTP, baik karena hilang atau memang belum memiliki e-KTP, maka pemilih tersebut harus punya Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) wilayah setempat.

"Kalau di DKI, kantor Disdukacapil punya petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan. Jadi dia bisa mendapat surat keterangan itu dari petugas yang ditugaskan di kecamatan dan kelurahan," kata Hadar.

Pemilih yang tidak terdaftar di DPT seperti ini hanya bisa melakukan pencoblosan sesuai domisili pada e-KTP atau suket miliknya.

"Misalnya saya tinggal di wilayah Kuningan, maka saya tidak bisa mencoblos di Menteng," kata Hadar.

Namun, untuk pemilih seperti ini, penyelenggara pilkada memberikan waktu untuk melakukan pencoblosan hanya sejak pukul 12.00 hingga pukul 13.00.

Jika pemilih seperti ini datang ke TPS pada pagi hari, maka petugas akan menginformasikan untuk kembali pada waktu yang sudah ditetapkan, yakni sejak pukul 12.00 hingga pukul 13.00.

Jika ada pemilih yang bersikeras minta dilayani agar bisa melakukan pencoblosan saat itu juga, maka PPS bisa menolak melayani dan tetap mengimbau agar pemilih kembali ke TPS sesuai waktu yang telah ditentukan.

Untuk pemilih seperti ini, PPS akan mencatat identitas pemilih ke dalam formulir C7 dan juga formulir Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

Pemilih pindahan

Pemilih pindahan tetap bisa mencoblos dengan syarat membawa formulir A5.

Formulir A5 merupakan formulir yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan atau wali kota dan diperuntukkan bagi warga yang menyatakan akan memilih di tempat lain di luar domisili yang terdaftar dalam DPT.

Dengan adanya formulir A5 ini, maka PPS yang dituju juga bisa mengetahui bahwa pemilih tersebut merupakan pemilih pindahan dari TPS lain.

Mengenai formulir A5 ini juga sedianya sudah dimiliki pemilih pindahan sejak H-3 pemungutan suara. Namun, jika pemilih tidak sempat mengurus A5 hingga hari pencoblosan, maka PPS harus tetap memberikan pelayanan untuk pemilih tersebut.

PPS akan mengecek identitas pemilih guna memastikan bahwa pemilih merupakan warga dari wilayah setempat yang belum menggunakan hak pilihnya dan sudah terdaftar di DPT.

"Nanti petugas akan menanyakan identitas pemilih, termasuk memeriksa KTP, atau SIM atau KK, termasuk mengecek ke portal/laman DPT. Kami menganjurkan petugas untuk keraguan, jika merasa ragu maka boleh minta identitas lain untuk memastikan orang tersebut," kata Hadar.

Untuk pemilih seperti ini bisa melakukan pencoblosan sejak pagi, karena pemilih seperti ini termasuk sebagai pemilih yang terdaftar dalam DPT.

Jika TPS kehabisan surat suara

Jika surat suara di suatu TPS sudah habis namun masih ada warga yang belum mencoblos, maka PPS akan berkoordinasi dengan TPS lain yang lokasinya tidak terlalu jauh.

Untuk mengefisiensi waktu dan tenaga, komunikasi dilakukan via teleppon atau media lainnya tanpa harus menyambangi langsung TPS lainnya tersebut.

Jika PPS dari kedua TPS berbeda ini sudah ada kesepahaman, Kemudian pemilih dipersilakan menuju TPS yang dimaksud. (Fachri Fachrudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru