CPBD jenjang SD
1. berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Baca Juga: PPDB tahun ajaran 2021/2022 di DKI Jakarta segera di buka, simak infonya ini
CPDB jenjang SMP
1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan,
3. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Baca Juga: Pelaksanaan PPDB 2021 beda dengan PPDB 2020, simak aturan mainnya
CPDB jenjang SMA
1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
3. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPDB Jakarta 2021: Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA"
Penulis : Ivany Atina Arbi
Editor : Ivany Atina Arbi
Selanjutnya: PPDB Jakarta 2021 siap dibuka, calon siswa non DKI tak bisa lagi sekolah di Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News