PENDIDIKAN - JAKARTA. Tak lama lagi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun ajaran 2021/2022 akan segera digelar.
Salah satu persyaratan untuk masuk sekolah di DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, adalah usia calon peserta didik. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Pergub Nomor 32 Tahun 2021.
Calon peserta didik baru (CPBD) pada satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan.
Adapun rincian usia tersebut adalah sebagai berikut:
CPBD jenjang SPAUD
1. berusia dua hingga enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis;
2. berusia tiga sampai empat tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain;
Baca Juga: Pendaftaran murid baru segera dibuka, KK non Jakarta tidak bisa daftar sekolah negeri
3. paling rendah berusia 4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak;
4. paling rendah berusia 5 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak;
5. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1-4 dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
6. tercatat dalam Kartu Keluarga
Baca Juga: Simak jadwal PPDB Jakarta 2021 jalur prestasi dan zonasi untuk SD, SMP, SMA, dan SMK
CPBD jenjang SD
1. berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Baca Juga: PPDB tahun ajaran 2021/2022 di DKI Jakarta segera di buka, simak infonya ini
CPDB jenjang SMP
1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan,
3. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Baca Juga: Pelaksanaan PPDB 2021 beda dengan PPDB 2020, simak aturan mainnya
CPDB jenjang SMA
1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
3. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPDB Jakarta 2021: Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA"
Penulis : Ivany Atina Arbi
Editor : Ivany Atina Arbi
Selanjutnya: PPDB Jakarta 2021 siap dibuka, calon siswa non DKI tak bisa lagi sekolah di Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News