SK perpanjangan PSBB di Kota Tangerang telah resmi diteken gubernur Banten

Senin, 29 Juni 2020 | 14:39 WIB Sumber: Kompas.com
SK perpanjangan PSBB di Kota Tangerang telah resmi diteken gubernur Banten

ILUSTRASI. Petugas PMI menyemprotkan cairan disinfektan di SDN 1 Tangerang, Kota Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.


VIRUS CORONA - JAKARTA. Kota Tangerang menjadi wilayah yang mengikuti perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Tangerang Raya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.171-Huk/2020 tentang perpanjangan tahap kelima PSBB di wilayah Kabupaten Tengerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. 

SK yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidini Halim pada Minggu (28/6/2020) kemarin tersebut memuat enam keputusan. Pertama menetapkan perpanjangan tahap kelima PSBB di wilayah Tangerang Raya untuk percepatan penanganan Covid-19. 

Baca Juga: Jumlah kasus positif corona di Indonesia masih tinggi, lantas bagaimana prediksinya?

Kedua, perpanjangan tahap kelima tersebut akan berlangsung selama 14 hari yang dimulai hari ini 29 Juni sampai dengan 12 Juli 2020. "Dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19)," tulis SK tersebut. 

Ketiga, mewajibkan pemerintah tiga wilayah di Tangerang Raya untuk wajib melaksanakan PSBB dan mendorong masyarakat melakukan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Keempat, waktu penetapan perpanjangan PSBB ditetapkan oleh pimpinan masing-masing wilayah di Tangerang Raya. 

Baca Juga: PSBB di Kota Tangerang kembali diperpanjang hingga 12 Juli, ini kata pemkot

Kelima, waktu dimulai dan lamanya operasional check point juga dilimpahkan oleh pimpinan masing-masing wilayah di Tangerang Raya. "Keenam, keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis surat tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Banten Resmi Keluarkan SK Perpanjangan PSBB Kota Tangerang"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .
Terbaru