INDUSTRI ROKOK - JAKARTA. Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR di Kota Bogor tetap memuat larangan pemajangan produk rokok pada toko ritel di Kota Bogor.
Revisi Perda KTR tersebut dinilai telah mengabaikan kesepakatan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan (PUU) melalui jalur non litigasi antara Pemkot Bogor dan para pemangku kepentingan industri hasil tembakau.
Pengamat Hukum Fitrani Ahlan Sjarif mengungkapkan, saksi ahli KemenkumHAM dalam sidang sengketa PUU telah menyatakan, larangan pemajangan produk rokok di toko ritel bertentangan dengan peraturan nasional yaitu PP 109 Tahun 2012.
"Maka revisi Perda yang disusun oleh Pemkot Bogor seharusnya diubah menyesuaikan peraturan yang lebih tinggi,” ungkap Fitriani dalam keterangannya, Jumat (21/12).
Menurutnya, wewenang pemerintah daerah dalam membuat kebijakan sangat jelas koridornya dalam Undang-undang Pembuatan Peraturan dan Perundang-undangan. Dengan demikian, otonomi daerah tidak boleh melegalkan pemerintah daerah untuk membuat aturan dengan seenaknya.
“Muatan lokal boleh ditambahkan pemerintah daerah sebagai buah otonomi daerah tetapi tetap ada koridor hukumnya. Artinya muatan lokal tetap tidak boleh bertentangan dengan peraturan nasional,” kata Fitriani.
Sebelumnya, berdasarkan Berita Acara Kesepakatan sidang pemeriksaan perkara sengketa PUU non litigasi, para pihak telah sepakat bahwa Perda KTR yang memuat larangan pemajangan produk rokok tersebut bertentangan dengan peraturan nasional.
Ada lima butir kesepakatan sidang sengketa tersebut. Pertama, Perda Kota Bogor 12/2009 harus disesuaikan dengan PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Kedua, Perwali Bogor 3/2014 akan diajukan untuk dicabut. Ketiga, dalam proses penyesuaian atau revisi Perda Kota Bogor 12/2009 wajib melibatkan para stakeholder atau pemangku kepentingan.
Keempat, selama menunggu proses perubahan Perda Kota Bogor 12/2009, Pemerintah Kota Bogor dalam melaksanakan ketentuan Perda Kota Bogor 12/2009 sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP).
Kelima, pihak pemohon mematuhi Perda Kota Bogor 12/2009 sampai dengan disahkannya peraturan daerah pengganti sesuai dengan ketentuan PP 109/2012.
Sidang yang berlangsung pada tanggal 20 September 2018 itu dihadiri oleh Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) sebagai pemohon, perwakilan dari Pemkot Bogor dan satu orang saksi ahli.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemkot Bogor telah merevisi Perda KTR dengan memperketat aturan dan memperluas wilayahnya.
Terbaru Pemkot Bogor juga memasukkan sisha, rokok elektronik dan vape ke dalam item yang diatur dalam Perda. Revisi ini pun buru-buru disahkan dalam rapat paripurna, akhir November kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News