Soal SIKM, Anies: Harus terintegrasi secara nasional

Senin, 19 April 2021 | 15:31 WIB Sumber: Kompas.com
Soal SIKM, Anies: Harus terintegrasi secara nasional

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.


DKI JAKARTA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) harus terintegrasi secara nasional. 

Hal itu merespons larangan mudik Lebaran yang akan diterapkan pada 6-17 Mei 2021. 

"Kebijakan mengenai pengaturan mudik (SIKM) itu akan terintegrasi karena tidak bisa diatur per wilayah saja, harus terintegrasi secara nasional," kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/4). 

Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pengaturan SIKM tersebut. 

Nantinya, lanjut Anies, setiap keputusan dari pemerintah pusat akan menjadi tolok ukur dari Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan kebijakan SIKM. 

Baca Juga: Ini daftar lokasi pos penjagaan polisi di Jadetabek untuk larangan mudik Lebaran 2021

Karena kebijakan pemerintah pusat, kata Anies, akan diimplementasikan juga oleh daerah lain dan bukan hanya dari Pemprov DKI Jakarta. 

"Karena itu kita terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat akan kita laksanakan sama-sama," kata Anies.

Dia berujar larangan mudik Lebaran tidak bisa dilakukan DKI Jakarta sendiri, melainkan juga harus diikuti oleh daerah lainnya. 

"Karena tidak mungkin bisa dilakukan hanya sendiri saja," ujar Anies. 

Diketahui sebelumnya, aturan terkait SIKM secara umum sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari RAya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Ketentuan SIKM SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 sebagai berikut: 

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan; 

2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan; 

Baca Juga: Apakah ada sanksi bila mudik di luar periode 6-17 Mei 2021?

3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; 

4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Soal SIKM, Anies: Harus Terintegrasi secara Nasional"

Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Sandro Gatra

Selanjutnya: Cara dapat surat izin perjalanan atau SIKM saat larangan mudik Lebaran 2021

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Herlina Kartika Dewi
Terbaru