Soal SIKM, Anies: Harus terintegrasi secara nasional

Senin, 19 April 2021 | 15:31 WIB Sumber: Kompas.com
Soal SIKM, Anies: Harus terintegrasi secara nasional

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.


Ketentuan SIKM SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 sebagai berikut: 

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan; 

2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan; 

Baca Juga: Apakah ada sanksi bila mudik di luar periode 6-17 Mei 2021?

3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; 

4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Soal SIKM, Anies: Harus Terintegrasi secara Nasional"

Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Sandro Gatra

Selanjutnya: Cara dapat surat izin perjalanan atau SIKM saat larangan mudik Lebaran 2021

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi
Terbaru