Ketentuan SIKM SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 sebagai berikut:
1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
Baca Juga: Apakah ada sanksi bila mudik di luar periode 6-17 Mei 2021?
3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Soal SIKM, Anies: Harus Terintegrasi secara Nasional"
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Sandro Gatra
Selanjutnya: Cara dapat surat izin perjalanan atau SIKM saat larangan mudik Lebaran 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News