JAKARTA. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono, dipastikan akan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Ia dijadwalkan akan dilantik di Kantor Kemendagri pada Rabu (26/10) siang.
Soni akan menjadi pengisi sementara kursi Gubernur DKI Jakarta yang akan ditinggal pejabat petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang harus cuti selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017. Ahok dan wakilnya saat ini, Djarot Saiful Hidayat, akan maju pada Pilada DKI 2017.
"(Plt Gubernur DKI) Dirjen Otda," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya.
Menurut Tjahjo, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Soni sebagai Plt Gubernur DKI sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta sejumlah menteri, seperti Menseseneg Pratikno dan Menkopolhukam Wiranto.
SK pengangkatan Soni disampaikan bersamaaan dengan SK pengangkatan sejumlah pejabat Kemendagri lainnya yang juga menjadi Plt Gubernur di beberapa provinsi lain. Salah satunya adalah Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswandi A Temenggung, yang akan mengisi posisi Plt Gubernur Bangka Belitung.
Dalam keterangannya, Tjahjo meminta para Plt Gubernur untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan menjaga hubungan pemeritnah pusat dan daerah dengan baik, menjaga stabilitas daerah bersama Forkompimda, dan tokoh masyarakat adat dan tokoh agama, ormas dan parpol.
"Plt Gubernur juga harus ikut menyukseskan Pilkada dengan aman dan demokratis," kata Tjahjo. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News