Sudah daftar Kartu Pekerja Jakarta? Begini mekanisme verifikasinya

Selasa, 24 Desember 2019 | 08:09 WIB Sumber: Kompas.com
Sudah daftar Kartu Pekerja Jakarta? Begini mekanisme verifikasinya

ILUSTRASI. Ribuan buruh pulang kerja di salah satu pabrik di Bandung.TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah kartu kesejahteraan sosial sebagai fasilitas untuk memperoleh sejumlah fasilitas lainnya. Kartu tersebut diberikan untuk kelompok masyarakat yang membutuhkannya, misalnya Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk pelajar dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk mahasiswa. 

Kemudian ada satu kartu lagi yaitu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) untuk para buruh. Kartu pekerja Jakarta (KPJ) adalah program kebijakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja DKI Jakarta. 

KPJ memiliki beberapa manfaat penting bagi para pekerja/buruh seperti pangan murah dengan menjadi member JakGrosir, gratis naik transportasi umum, seperti TransJakarta, serta mendapat fasilitas KJP Plus bagi anak pekerja.buruh yang mendapat KPJ. 

Baca Juga: Ribuan mobil di Jakarta diblokir, pemiliknya ada yang punya KJP

Dengan manfaat inilah, banyak pekerja/buruh yang mendaftar sebagai penerima KPJ. Namun, apabila sudah mendaftar Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), bagaimana mekanisme verifikasinya? 
Dikutip dari laman resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigtasi DKI Jakarta, berikut mekanisme verifikasi KPJ: 

1. Data peserta KPJ diterima di bagian registrasi Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta. 
2. Data peserta akan diverifikasi oleh tim verifikator data dari Disnakertrans sesuai nomor urut peserta. 
3. Data peserta akan dilakukan proses verifikasi oleh tim verifikator data. Nantinya, semua data calon pemilik KPJ akan diperiksa kelengkapannya sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku. 


4. Setelah diverifikasi kelengkapannya, data akan langsung dikirim ke pihak Bank DKI untuk menerbitkan KPJ. 
5. Pihak Bank DKI akan mengonfirmasi ke Disnakertrans DKI Jakarta, bahwa kartu telah siap didistribusikan. 
6. Disnakertrans DKI akan menghubungi para pendaftar kartu pekerja yang lolos verifikasi untuk menghadiri rapat persiapan distribusi kartu pekerja. Rapat ini bertujuam guna menentukan lokasi pendistribusian pekerja. 
7. Disnakertrans DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan Kartu Pekerja Jakarta di beberapa titik yang telah ditentukan oleh Serikat Pekerja. 

Baca Juga: Sesuai formula, UMP DKI Jakarta tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 4,27 juta

Para peserta melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit Rp 50.000) serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi. Bagi para peserta yang lolos verifikasi, dapat mengambil KPJ secara massal ataupun secara mandiri di kantor cabang Bank DKI. Informasi pengambilan secara mandiri dapat dilihat di sini. 

Namun, jika para peserta yang tidak dihubungi oleh Disnakertrans DKI, kemungkinan peserta tidak lolos verifikasi berkas kartu pekerja. Informasi tentang daftar nama peserta  yang tidak lolos verifikasi dapat dilihat di sini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Daftar Kartu Pekerja Jakarta? Ini Mekanisme Verifikasinya"
Penulis : Audia Natasha Putri
Editor : Jessi Carina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru