Surabaya bakal berlakukan karantina wilayah, ini akses yang ditutup

Senin, 30 Maret 2020 | 22:14 WIB   Reporter: kompas.com
Surabaya bakal berlakukan karantina wilayah, ini akses yang ditutup

ILUSTRASI. Foto aerial suasana di sekitar patung Suro dan Boyo usai diresmikan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/5/2019).


VIRUS CORONA - SURABAYA. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerapkan karantina wilayah sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran virus corona baru.

Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan, Pemkot Surabaya bersama instansi terkait akan melakukan screening bagi setiap kendaraan maupun masyarakat yang akan masuk Kota Pahlawan.

Screening akan berlaku baik terhadap kendaraan maupun masyarakat di 19 akses pintu masuk ke Surabaya. Menurut Irvan, kebijakan ini  bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Surabaya.

"Jadi intinya adalah, kami sudah bersiap untuk melakukan karantina wilayah di Surabaya, karena meningkatnya penderita positif Covid-19  yang cukup memprihatinkan," kata Irvan di Balai Kota Surabaya, Senin (30/3).

Baca Juga: Banten siapkan opsi karantina wilayah, tapi tergantung DKI Jakarta

Di 19 pintu masuk ke Surabaya itu, Dinas Perhubungan juga menyiapkan posko dan bilik sterilisasi yang dijaga petugas gabungan dari beberapa instansi terkait. Ke-19 pintu masuk ke Surabaya tersebut:

  • Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal)
  • Terminal Tambak Oso (Benowo)
  • Dupak Rukun (Asemrowo)
  • Kodikal (Pabean)
  • Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis)
  • Gunungsari (Jambangan)
  • Kelurahan Kedurus (Karang Pilang)
  • Masjid Agung (Kec. Gayungan)
  • Jeruk (Lakarsantri)
  • Driyorejo
  • Benowo Terminal (Pakal)
  • Tol Simo (Sukomanunggal)
  • Mal City of Tomorrow (Dishub)
  • MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar)
  • Suramadu (Kec. Kenjeran)
  • Rungkut Menanggal (Gunung Anyar)
  • Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar)
  • Margomulyo (Tandes)
  • Pondok Chandra (Gunung Anyar)

Menurut Irvan, hanya kendaraan yang dinilai mendesak yang boleh masuk ke Surabaya. Artinya, mereka yang memiliki kepentingan urusan dengan kebutuhan dasar, seperti tenaga medis, tenaga pemerintahan, kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan BBM, serta kendaraan yang mensuplai makanan.

Baca Juga: Gunakan sistem drive thru, kendaraan keluar masuk Madura wajib disemprot disenfektan

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru