Syarat dan Cara Daftar KJMU Tahap 1 2022, Bisa Dapat Bantuan Rp 9 Juta

Rabu, 16 Februari 2022 | 08:57 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Syarat dan Cara Daftar KJMU Tahap 1 2022, Bisa Dapat Bantuan Rp 9 Juta

ILUSTRASI. Syarat dan Cara Daftar KJMU Tahap 1 2022, Bisa Dapat Bantuan Rp 9 Juta


EDUKASI -  Bagi masyarakat DKI Jakarta yang akan mendaftar perkuliahan, Anda bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan hingga Rp 9.000.000 dengan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)  Tahap 1 2022.

Pembukaan pendaftaran ini tentu menjadi kesempatan bagi siswa yang membutuhkan bantuan biaya untuk meneruskan pendidikan tinggi.

Bantuan biaya pendidikan ini tidak hanya ditujukan untuk calon mahasiswa yang akan melanjutkan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja, namun juga calon mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS). 

Bersumber dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Penerima KJMU akan menerima bantuan dana pendidikan sebesar Rp 9.000.000 per semesternya.

Biaya tersebut termasuk biaya pendidikan yang dikelola PTN dan PTS serta biaya hidup yang diantaranya adalah biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya. 

Baca Juga: Daftar UTBK-SBMPTN 2022? Simak Biaya, Materi, dan Syarat Pendaftarannya

Persyaratan calon penerima KJMU 2022

Persyaratan umum 

  • Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Persyaratan Khusus

  • Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan/atau
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  • Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
  • Pengajuan paling lama pada semester 2.
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan/atau
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Baca Juga: Simak Ketentuan dan Cara Memilih Jurusan di SNMPTN 2022, Siswa Jangan Sampai Salah

Pendaftaran dan pendataan KJMU

Merangkum dari laman resmi KJP Jakarta, berikut ini tata cara pendaftaran KJMU Tahap 1 2022. 

1. Form Kelengkapan Data. Form tersebut terdapat di menu download.

2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal. 

3. Dokumen yang perlu dilampirkan sebagai berikut:

  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
  • Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10.000 atau Rp 6.000 x 2 buah atau Rp 6.000 ditambah Rp 3.000 atau Rp 3.000 x 3 buah
  • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan
  • Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
  • Laporan Pertanggungjawaban 1 Semester
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.

Baca Juga: Bingung Pilih Jurusan di SNMPTN 2022? Simak Tips Memilihnya Sesuai Minat dan Bakat

Jika siswa dan alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga  melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:

  • Fotokopi KJP
  • Fotokopi Buku Tabungan KJP  

Pendaftaran KJMU Tahap 1 tahun 2022 dibuka pada tanggal 14-25 Februari 2022. Informasi lengkap tentang KJMU Tahap 1 2022 untuk warga Jakarta bisa dilihat di laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru