Syarat dapat bansos KPDJ DKI Jakarta dan cara mencairkannya

Senin, 29 Maret 2021 | 13:04 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Syarat dapat bansos KPDJ DKI Jakarta dan cara mencairkannya

ILUSTRASI. Pemprov DKI Jakarta bersama Bank DKI meluncurkan dan mendistribusikan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta kepada 7137 pemegang Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dari total 14 ribu. TRIBUNNEWS/HERUDIN


BANSOS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan kartu bantuan sosial (bansos) untuk warga penyandang disabilitas melalui Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). 

Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan jumlah target penerima manfaat Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan jadwal distribusi pencairannya di 2021. 

Lantas, apa itu KPDJ dan bagaimana cara serta syarat mendapatkannya?

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) adalah salah satu program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka. 

Dikutip dari laman portal resmi Provinsi DKI Jakarta, program KPDJ ini diluncurkan sejak 28 Agustus 2019. Nilai kesetaraan menjadi salah satu faktor pendorong terbentuknya program KPDJ. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meyakini bahwa semua orang memiliki hak yang sama. 

Hanya saja, seorang penyandang disabilitas memiliki tambahan-tambahan kebutuhan yang mungkin saja tidak diperlukan oleh masyarakat non-disabilitas. 

Oleh karena itu, program KPDJ diharapkan dapat membantu para penyandang disabilitas untuk dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan khusus yang mereka butuhkan. 

Baca Juga: Bank DKI salurkan 756 ribu Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga akhir Januari 2021

Syarat dan cara mendaftar KPDJ

Adapun beberapa syarat dan cara mendapatkan bantuan untuk penyandang disabilitas melalui KPDJ yang harus dipenuhi oleh para penyandang disabilitas sebagai berikut:

  • Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera. 
  • Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta. 
  • Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta. 
  • Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.
  • Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan. 
  • Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.
  • Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

Setelah mendaftarkan diri, calon penerima bantuan akan diverifikasi oleh petugas Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. 

Data ini bakal dikirimkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI, sebagai acuan bagi Dinsos DKI Jakarta untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. 

Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta masih terus berupaya melakukan pendataan melalui mekanisme jemput bola, dengan melibatkan PJLP Pusdatin Jamsos serta kader Dasa Wisma. Tujuannya agar semua penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan bisa menerima KPDJ. 

Baca Juga: Pemprov DKI: Pencairan dana bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ pada 26 Maret

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru