Syarat dapat bansos KPDJ DKI Jakarta dan cara mencairkannya

Senin, 29 Maret 2021 | 13:04 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Syarat dapat bansos KPDJ DKI Jakarta dan cara mencairkannya

ILUSTRASI. Pemprov DKI Jakarta bersama Bank DKI meluncurkan dan mendistribusikan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta kepada 7137 pemegang Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dari total 14 ribu. TRIBUNNEWS/HERUDIN


Manfaat KPDJ

Penyandang disabilitas yang telah terdaftar dalam BDT akan menerima beberapa manfaat sebagai berikut:

  • KPDJ dapat berfungsi sebagai kartu debit ATM Bank DKI.
  • Bantuan dana sebesar Rp 300.000 per orang setiap bulan yang dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan jumlah kumulatif. 
  • Kemudahan dalam menggunakan fasilitas publik seperti gratis naik Transjakarta.
  • Mendapat subsidi pangan di Jakgrosir berupa beras, daging sapi, ayam, ikan, dan telur. 
  • Mendapat potongan harga untuk setiap pembelian kebutuhan sehari-hari. 

Cara mencairkan dana KPDJ 

Berikut cara mencairkan dana KPDJ: 

  • Penerima KPDJ dapat mencairkan dana bantuan setiap tiga bulan sekali melalui ATM Bank DKI. 
  • Penerima bantuan yang tidak memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi perbankan dapat memberikan Surat Kuasa kepada orang kepercayaan. 
  • Dengan demikian, para penyandang disabilitas cukup membawa Surat Kuasa serta KTP pemberi dan penerima kuasa.
  • Penerima KPDJ di bawah umur dapat diwakili oleh orangtua atau wali dengan membawa Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.
  • Para pemegang KPDJ atau penerima kuasa disarankan untuk melakukan penarikan tunai di cabang atau ATM Bank DKI secara langsung. 
  • Hal ini dikarenakan penarikan dana di mesin ATM bank lain akan dikenakan biaya potongan sesuai ketentuan bank yang bersangkutan. 
  • Selain itu, para penerima dan pendaftar KPDJ sebaiknya melakukan verifikasi data ulang nomor ponsel yang terdaftar di Bank DKI untuk cek kartu disabilitas 2021 melalui tautan ini

Selanjutnya: ​Cek, ini jadwal distribusi KPDJ, KAJ, KLJ DKI Jakarta 2021 bagi peserta baru

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru