Syarat dapat bansos KPDJ DKI Jakarta dan cara mencairkannya

Senin, 29 Maret 2021 | 13:04 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Syarat dapat bansos KPDJ DKI Jakarta dan cara mencairkannya


Manfaat KPDJ

Penyandang disabilitas yang telah terdaftar dalam BDT akan menerima beberapa manfaat sebagai berikut:

  • KPDJ dapat berfungsi sebagai kartu debit ATM Bank DKI.
  • Bantuan dana sebesar Rp 300.000 per orang setiap bulan yang dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan jumlah kumulatif. 
  • Kemudahan dalam menggunakan fasilitas publik seperti gratis naik Transjakarta.
  • Mendapat subsidi pangan di Jakgrosir berupa beras, daging sapi, ayam, ikan, dan telur. 
  • Mendapat potongan harga untuk setiap pembelian kebutuhan sehari-hari. 

Cara mencairkan dana KPDJ 

Berikut cara mencairkan dana KPDJ: 

  • Penerima KPDJ dapat mencairkan dana bantuan setiap tiga bulan sekali melalui ATM Bank DKI. 
  • Penerima bantuan yang tidak memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi perbankan dapat memberikan Surat Kuasa kepada orang kepercayaan. 
  • Dengan demikian, para penyandang disabilitas cukup membawa Surat Kuasa serta KTP pemberi dan penerima kuasa.
  • Penerima KPDJ di bawah umur dapat diwakili oleh orangtua atau wali dengan membawa Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.
  • Para pemegang KPDJ atau penerima kuasa disarankan untuk melakukan penarikan tunai di cabang atau ATM Bank DKI secara langsung. 
  • Hal ini dikarenakan penarikan dana di mesin ATM bank lain akan dikenakan biaya potongan sesuai ketentuan bank yang bersangkutan. 
  • Selain itu, para penerima dan pendaftar KPDJ sebaiknya melakukan verifikasi data ulang nomor ponsel yang terdaftar di Bank DKI untuk cek kartu disabilitas 2021 melalui tautan ini

Selanjutnya: ​Cek, ini jadwal distribusi KPDJ, KAJ, KLJ DKI Jakarta 2021 bagi peserta baru

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru