BANSOS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan kartu bantuan sosial (bansos) untuk warga penyandang disabilitas melalui Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan jumlah target penerima manfaat Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan jadwal distribusi pencairannya di 2021.
Lantas, apa itu KPDJ dan bagaimana cara serta syarat mendapatkannya?
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) adalah salah satu program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Dikutip dari laman portal resmi Provinsi DKI Jakarta, program KPDJ ini diluncurkan sejak 28 Agustus 2019. Nilai kesetaraan menjadi salah satu faktor pendorong terbentuknya program KPDJ. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meyakini bahwa semua orang memiliki hak yang sama.
Hanya saja, seorang penyandang disabilitas memiliki tambahan-tambahan kebutuhan yang mungkin saja tidak diperlukan oleh masyarakat non-disabilitas.
Oleh karena itu, program KPDJ diharapkan dapat membantu para penyandang disabilitas untuk dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan khusus yang mereka butuhkan.
Baca Juga: Bank DKI salurkan 756 ribu Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga akhir Januari 2021
Syarat dan cara mendaftar KPDJ
Adapun beberapa syarat dan cara mendapatkan bantuan untuk penyandang disabilitas melalui KPDJ yang harus dipenuhi oleh para penyandang disabilitas sebagai berikut:
- Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.
- Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.
- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.
- Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.
- Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.
- Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.
- Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah mendaftarkan diri, calon penerima bantuan akan diverifikasi oleh petugas Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Data ini bakal dikirimkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI, sebagai acuan bagi Dinsos DKI Jakarta untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta masih terus berupaya melakukan pendataan melalui mekanisme jemput bola, dengan melibatkan PJLP Pusdatin Jamsos serta kader Dasa Wisma. Tujuannya agar semua penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan bisa menerima KPDJ.
Baca Juga: Pemprov DKI: Pencairan dana bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ pada 26 Maret
Manfaat KPDJ
Penyandang disabilitas yang telah terdaftar dalam BDT akan menerima beberapa manfaat sebagai berikut:
- KPDJ dapat berfungsi sebagai kartu debit ATM Bank DKI.
- Bantuan dana sebesar Rp 300.000 per orang setiap bulan yang dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan jumlah kumulatif.
- Kemudahan dalam menggunakan fasilitas publik seperti gratis naik Transjakarta.
- Mendapat subsidi pangan di Jakgrosir berupa beras, daging sapi, ayam, ikan, dan telur.
- Mendapat potongan harga untuk setiap pembelian kebutuhan sehari-hari.
Cara mencairkan dana KPDJ
Berikut cara mencairkan dana KPDJ:
- Penerima KPDJ dapat mencairkan dana bantuan setiap tiga bulan sekali melalui ATM Bank DKI.
- Penerima bantuan yang tidak memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi perbankan dapat memberikan Surat Kuasa kepada orang kepercayaan.
- Dengan demikian, para penyandang disabilitas cukup membawa Surat Kuasa serta KTP pemberi dan penerima kuasa.
- Penerima KPDJ di bawah umur dapat diwakili oleh orangtua atau wali dengan membawa Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.
- Para pemegang KPDJ atau penerima kuasa disarankan untuk melakukan penarikan tunai di cabang atau ATM Bank DKI secara langsung.
- Hal ini dikarenakan penarikan dana di mesin ATM bank lain akan dikenakan biaya potongan sesuai ketentuan bank yang bersangkutan.
- Selain itu, para penerima dan pendaftar KPDJ sebaiknya melakukan verifikasi data ulang nomor ponsel yang terdaftar di Bank DKI untuk cek kartu disabilitas 2021 melalui tautan ini.
Selanjutnya: Cek, ini jadwal distribusi KPDJ, KAJ, KLJ DKI Jakarta 2021 bagi peserta baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News