Syarat Dokumen dan Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Akses Bantuan Sosial

Senin, 28 Juli 2025 | 16:23 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Syarat Dokumen dan Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Akses Bantuan Sosial

ILUSTRASI. Syarat Dokumen dan Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Akses Bantuan Sosial


PENYALURAN BANTUAN SOSIAL - Cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) online dan offline. Kemensos atau Kementerian Sosial memberikan akses bagi masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan sosial pemerintah.

Untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai prosedur, calon penerima manfaat wajib menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi syarat utama pendaftaran.

Dokumen-dokumen ini mencakup identitas diri seperti KTP dan KK, serta kelengkapan tambahan seperti swafoto dan verifikasi email jika dilakukan secara online.

Baca Juga: Jangan Lupa Urus DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2025, Ini Cara Membuatnya

Cek status data DTKS

Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan dan keabsahan data yang masuk dalam sistem kesejahteraan nasional. 

Melansir dari laman Kabupaten Sukamara, DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima bantuan seperti:

  • PKH (Program Keluarga Harapan)
  • BPNT/Kartu Sembako
  • Bantuan Pangan
  • PBI JKN (Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
  • dan bantuan sosial lainnya dari pusat maupun daerah.

Jika Anda ingin menerima bantuan, pastikan data Anda terdaftar dan terverifikasi dalam DTKS, minimal masuk di desil 1 sampai 4.

Baca Juga: Syarat Maksimal Gaji Orangtua Agar Bisa Daftar KIP Kuliah 2025

DTKS juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh siswa untuk mendapatkan manfaat KIP Kuliah 2025.

Syarat Pendukung Daftar DTKS

Untuk mendaftar Anda bisa memenuhi beberapa syarat berikut ini.

  • Photocopy KK
  • Photocopy KTP
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan
  • Photo Rumah (Tampak Depan)

Sebelum membuat DTKS, Anda sebaiknya mengecek terlebih dahulu status DTKS di situs resmi milik Kementerian Sosial (Kemensos). Adapun cara mengeceknya sebagai berikut: 

  • Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  • Ketikkan kode captcha
  • Klik “Cari Data".
  • Selanjutnya status penerima manfaat akan ditampilkan sesuai wilayah dan nama yang dimasukkan.

Baca Juga: Pahami Syarat dan Kriteria Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri

Cara daftar DTKS Online

Nah, ada beberapa langkah mudah DTKS Kemensos, dilansir dari laman Kemensos RI.

1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial yang tersedia di Play Store.

2. Buat akun baru dengan memilih opsi “Buat Akun Baru”, lalu masukkan data pribadi seperti:

  • Nomor Kartu Keluarga (KK),
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK),
  • Nama lengkap sesuai dengan KK dan KTP.

3. Unggah dokumen yang diminta, yaitu:

  • Foto KTP,
  • Swafoto (selfie) sambil memegang KTP.

4. Lakukan verifikasi akun melalui email yang dikirimkan oleh Kemensos.

5. Setelah akun berhasil diaktifkan, masuk kembali ke aplikasi, lalu buka menu “Daftar Usulan” untuk mengisi data diri dan memilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.

Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data sebelum memutuskan apakah Anda berhak menerima bantuan.

Baca Juga: Inilah Cara Mengisi NJOP Meter untuk Mendaftar KIP Kuliah 2025

Cara Daftar DTKS Secara Offline Melalui Desa/Kelurahan

1. Datangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK asli.

2. Sampaikan tujuan Anda untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan melalui DTKS.

3. Jika permohonan diterima, maka pihak desa atau kelurahan akan menyusun berita acara pengajuan.

4. Dinas Sosial akan melakukan survei lapangan untuk memverifikasi dan memvalidasi kondisi rumah tangga Anda.

5. Data yang telah diverifikasi akan dimasukkan oleh operator desa/kecamatan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

6. Selanjutnya, data dikirim ke tingkat kabupaten/kota untuk diverifikasi oleh bupati/wali kota, lalu dilanjutkan ke gubernur, dan akhirnya disampaikan ke Kementerian Sosial.

Demikian informasi terkait cara daftar DTKS dari Kemensos yang perlu dipahami masyarakat.

Tonton: Kemendag Bongkar Ponsel Ilegal Rp17,62 Miliar, Aptiknas Desak Pemerintah Perkuat IMEI

Selanjutnya: Saham BMRI Ditutup Menguat 0,21% Senin (28/7), Nilai Transaksi Capai Rp 527 Miliar

Menarik Dibaca: Cara Membuat NPWP Pribadi Online untuk Melamar Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Video Terkait


Terbaru