Syarat perjalanan kereta api, pesawat terbang dll di PPKM level 2, 3, 4 Jawa Bali

Selasa, 07 September 2021 | 11:50 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Syarat perjalanan kereta api, pesawat terbang dll di PPKM level 2, 3, 4 Jawa Bali


PPKM - Jakarta. Update pemahaman Anda tentang syarat perjalanan menggunakan kereta api, pesawat terbang dll di daerah yang berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali. Pasalnya, PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa Bali kembali diperpanjang, sejumlah aturan juga berubah.

Seperti diketahui PPKM Level 2, 3, 4 di Jawa Bali diperpanjang hingga 13 September 2021. PPKM kembali diperpanjang karena kasus penambahan Covid-19 setiap hari masih terjadi.

Merujuk data Satgas Covid-19, update kasus Covid-19 di Indonesia pada Senin (6/9) ada tambahan 4.413 kasus baru. Dengan demikian total menjadi 4.133.433 kasus positif Covid-19.. Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 bertambah 13.049 orang sehingga menjadi sebanyak 3.850.689 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia bertambah 612 orang menjadi sebanyak 136.473 orang. Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 146.271 kasus.

Keputusan PPKM diperpanjang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (30/8/2021) malam.

Nah, untuk pelaku perjalanan, berikut sejumlah syarat perjalanan selama PPKM diperpanjang hingga 13 September 2021 menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 39 Tahun 2021:

Syarat perjalanan di wilayah PPKM level 4

  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari
Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi
dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan
5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

Baca juga: PPKM Jawa Bali diperpanjang sampai 13 September, tempat wisata akan dilonggarkan

Syarat perjalanan di wilayah PPKM level 3 

  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi
dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan 
5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

Baca juga: Semakin mudah, ini lokasi dan syarat vaksin Covid-19 Moderna & Pfizer di Jakarta

Syarat perjalanan di wilayah PPKM level 2

  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi
dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan 
5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

Demikianlah syarat perjalanan penumpang menggunakan kerata api, pesawat terbang dll selama PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 13 September 2021. Tetap patuhi protokol kesehatan selama bepergian ya!

Selanjutnya: PPKM diperpanjang sampai 13 September, ini aturan perjalanan kereta api, pesawat dll

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru