Tarif sewa tanah di Batam berdasarkan lokasi

Kamis, 13 Oktober 2016 | 20:08 WIB   Reporter: Handoyo
Tarif sewa tanah di Batam berdasarkan lokasi


JAKARTA. BP Batam tengah mempersiapkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andiantono mengatakan, beleid yang dimaksud adalah peraturan Kepala BP Batam. Aturan itu akan menjelaskan secara rinci dan detail terkait besaran tarif yang dikenakan kepada pengusaha atas penggunaan tanah negara di kawasan Batam.

Terkait dengan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita Batam (UWTO) yang dikeluhkan oleh pengusaha, menurut Purnomo, hal itu diperhitungkan berdasarkan atas dua aspek, yakni lokasi dan peruntukan. "Sehingga tidak dipukul rata semua dikenakan tarif maksimal," kata Purnomo, Kamis (13/10).

Saat ini, peraturan turunan itu sedang dalam tahap penggodokan. Purnomo berharap agar pengusaha tidak terlalu panik dan bereaksi berlebihan terhadap aturan baru itu. Purnomo memastikan, pemerintah tidak akan memberatkan pengusaha dalam menjalankan investasi di Batam.

Menurut Purnomo, pembaharuan tarif sewa lahan itu sudah semestinya dilakukan. Pasalnya, sudah 30 tahun belum ada revisi. Penyesuaian tarif itu juga penting untuk menghindari spekulan yang menghambat investor yang tertarik masuk ke Batam.

Sekadar catatan, salah satu contoh dalam PMK tersebut disebutkan layanan alokasi lahan setelah 30 tahun untuk komersiil atau jasa tarifnya berada di kisaran Rp 23.400 per meter persegi hingga Rp 6.590.000 per meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini
Terbaru