KARAWANG. Masyarakat yang menebang atau memangkas pohon yang telah ditanam oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, secara sembarangan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 5 juta.
Kabid Penegakan Produk Undang Undang Daerah Satuan Polisi Pamong Praja setempat Agus Mufti mengatakan, sanksi denda bagi siapa saja yang menebang atau memangkas pohon itu diberlakukan seiring dengan dikeluarkannya peraturan yang baru.
Saat ini sudah diterbitkan peraturan bupati (Perbub) yang mengatur pelarangan penebangan dan memangkas pohon milik pemerintah daerah setempat tanpa izin. "Aturannya tertuang dalam Perbub Karawang Nomor 25 Tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan pembebanan biaya paksa penegakan hukum," katanya di Karawang, Senin (17/10).
Peraturan bupati itu merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggareaan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Sesuai dengan ketentuan itu, bagi siapa saja yang menebang atau memangkas pohon milik pemerintah tanpa izin, akan didenda maksimal sebesar Rp 5 juta. "Ketentuan itu sengaja diberlakukan untuk menjaga wilayah hijau di Karawang," kata Agus.
Menurut Agus, hingga kini pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sebab selain mengatur denda menebang atau memangkas pohon milik pemerintah daerah, ketentuan itu juga mengatur sekitar 70 denda pelanggaran lainnya. (M Ali Khumaini)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News