​Termasuk DKI Jakarta, ini aturan sekolah boleh buka di PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2

Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:03 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Termasuk DKI Jakarta, ini aturan sekolah boleh buka di PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2

ILUSTRASI. Guru membimbing siswa saat mengikuti proses belajar mengajar tatap muka terbatas di SD Negeri Pejaten I di Kramatwatu, Serang, Banten, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.


Sementara untuk wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, pemerintah masih meniadakan PTM.

Dengan demikian, sejumlah daerah Jawa-Bali yang masih berada di level 4 masih harus menjalani aktivitas pembelajaran jarak jauh.

Meskipun demikian, dalam aturan itu maksimal 25 persen pendidik atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis seperti simulasi Asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021.

Selanjutnya: ​Daftar terbaru daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru