​Termasuk DKI Jakarta, ini aturan sekolah boleh buka di PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2

Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:03 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Termasuk DKI Jakarta, ini aturan sekolah boleh buka di PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2

ILUSTRASI. Guru membimbing siswa saat mengikuti proses belajar mengajar tatap muka terbatas di SD Negeri Pejaten I di Kramatwatu, Serang, Banten, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.


PPKM - Jakarta. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga tanggal 30 Agustus 2021. 

Aturan tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021. 

Dalam aturan tersebut, pemerintah memperbolehkan sekolah untuk buka dan melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di sejumlah daerah yang masuk dalam PPKM Level 3 dan 2 di Jawa-Bali. 

Termasuk di wilayah DKI Jakarta yang masuk dalam kategori PPKM Level 3. Meski demikian, ada sejumlah persyaratan bagi sekolah yang akan menerapkan kegiatan pembelajaran tatap muka. 

Lantas, apa saja aturan kegiatan pembelajaran tatap muka di PPKM Level 3 dan 2 di Jawa-Bali? 

Baca Juga: Ini daftar aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali untuk restoran, warteg, mal, dan pasar

Peraturan sekolah tatap muka PPKM Level 3 dan 2

Dikutip dari Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, peraturan sekolah tatap muka PPKM Level 3 dan 2 yakni pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. 

Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). 

Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Kecuali untuk:

  • DLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% - 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
  • PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Itulah aturan mengenai kegiatan pembelajaran tatap muka di wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2. 

Baca Juga: Selain Jakarta, ini daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali & pelonggaran aturan

Sementara untuk wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, pemerintah masih meniadakan PTM.

Dengan demikian, sejumlah daerah Jawa-Bali yang masih berada di level 4 masih harus menjalani aktivitas pembelajaran jarak jauh.

Meskipun demikian, dalam aturan itu maksimal 25 persen pendidik atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis seperti simulasi Asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021.

Selanjutnya: ​Daftar terbaru daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru