Tertarik ikutan bikin SIM gratis di DKI Jakarta? Simak persyaratannya

Selasa, 23 Juni 2020 | 05:16 WIB Sumber: Kompas.com
Tertarik ikutan bikin SIM gratis di DKI Jakarta? Simak persyaratannya

ILUSTRASI. Warga menjalani ujian praktek proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.


Untuk pendaftarannya, Sambodo mengatakan akan dilakukan di kantor Satpas Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat. “Pendaftaran akan berlangsung mulai 25 sampai dengan 30 Juni di kantor Satpas Polda Metro Jaya mulai pukul 08.00 WIB, termasuk untuk lokasi pelayanan pembuatan SIMnya,” ucapnya.

Baca Juga: Catat, ini lima lokasi layanan SIM keliling di Jakarta saat PSBB transisi

Program SIM gratis ini kata Sambodo, tidak hanya berlaku untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru. Tetapi juga bagi pemohon yang lahir pada 1 Juli yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. “Untuk kuotanya ada pembatasan, seperti kuota untuk yang membuat SIM baru maksimal hanya 200 pemohon saja. Sedangkan untuk yang melakukan perpanjangan hanya 300 pemohon,” kata Sambodo. 

Baca Juga: Pendaftaran SIM gratis sudah dibuka untuk umum, ini tata caranya...

Sambodo juga menyampaikan bahwa selama pelaksanaan program SIM gratis ini tetap akan menjaga protokol kesehatan Covid-19. Mulai menjaga jarak, menjaga kebersihan, melakukan cek suhu dan juga protokol kesehatan lainnya. “Catatan wajib untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Informasi saja, pembuatan SIM gratis ini tidak hanya berlangsung di DKI Jakarta, melainkan berlaku secara nasional.

Dalam program ini, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru