Tertarik ikutan bikin SIM gratis di DKI Jakarta? Simak persyaratannya

Selasa, 23 Juni 2020 | 05:16 WIB Sumber: Kompas.com
Tertarik ikutan bikin SIM gratis di DKI Jakarta? Simak persyaratannya

ILUSTRASI. Warga menjalani ujian praktek proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.


Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.

Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Baca Juga: Hindari kepadatan Satpas, ini lokasi gerai SIM yang sudah beroperasi di Jakarta

Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.

"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.

Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu.

Baca Juga: Lelang mobil Innova V 2007 di Jakarta, harga mulai Rp 61,5 juta

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru