VIRUS CORONA - JAKARTA. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus memperbarui data pemetaan tingkat risiko penularan Covid-19 pada setiap kabupaten dan kota di Indonesia.
Berdasarkan laporan analisis pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko hingga 18 Oktober 2020, dua kota administratif di Provinsi DKI Jakarta masuk kategori zona merah Covid-19. Dua kota itu adalah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Sedangkan empat kota atau kabupaten lainnya, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kepulauan Seribu dan Jakarta Pusat masih tergolong zona oranye Covid-19.
Untuk kota-kota penyangga, hanya dua wilayah kota atau kabupaten yang masuk zona merah, yakni Kabupaten Bekasi dan Tangerang Selatan. Sedangkan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi sudah masuk kategori zona oranye Covid-19. RW zona merah di Jakarta Jumlah RW zona merah Covid-19 di wilayah DKI Jakarta juga menurun.
Berdasarkan data pada laman corona.jakarta.go.id hingga 30 September 2020, jumlah wilayah zona merah di Jakarta adalah 26 RW. Jumlah tersebut berkurang 14 RW dibanding update data terakhir pada 20 September, yakni 40 RW.
Baca Juga: 11 Pesan Mendagri untuk kepala daerah menjelang libur panjang
Sementara itu, ada 2.147 RW di Ibu Kota yang memiliki kasus aktif Covid-19. RW zona merah itu tersebar di lima wilayah kota administrasi. Wilayah Jakarta Pusat memiliki RW zona merah terbanyak di Ibu Kota yakni 11 RW.
Kemudian, disusul 5 RW di Jakarta Selatan, 6 RW di Jakarta Timur, 1 RW di Jakarta Utara, dan 3 RW di Jakarta Barat.
Berikut rincian daftar 26 RW zona merah di Jakarta:
Jakarta Pusat
1. RW 005, Kelurahan Bendungan Hilir
2. RW 009, Kelurahan Cempaka Baru
3. RW 007, Kelurahan Cempaka Putih Barat
4. RW 003, Kelurahan Gunung Sahari Utara
Baca Juga: Tetap ingin pelesiran, ini tips liburan aman dari penularan virus corona
5. RW 006, Kelurahan Johar Baru
6. RW 007, Kelurahan Kampung Rawa
7. RW 004, Kelurahan Pasar Baru
8. RW 007, Kelurahan Paseban
9. RW 009, Kelurahan Rawasari
10. RW 008, Kelurahan Utan Panjang
11. RW 007, Kelurahan Karet Tengsin
Jakarta Utara
1. RW 003, Kelurahan Pegangsaan Dua
Jakarta Timur
1. RW 006, Kelurahan Cipinang
2. RW 004, Kelurahan Cipinang Cempedak
3. RW 004, Kelurahan Halim Perdana Kusumah
4. RW 009, Kelurahan Kayu Manis
5. RW 001, Kelurahan Pondok Kopi
6. RW 004, Kelurahan Baru
Baca Juga: Cuti bersama, pergerakan orang akan naik 20%, tak ada kompromi protokol kesehatan
Jakarta Selatan
1. RW 005, Kelurahan Menteng Atas
2. RW 013, Kelurahan Menteng Atas
3. RW 010, Kelurahan Tebet Timur
4. RW 001, Kelurahan Cipedak
5. RW 001, Kelurahan Petukangan Selatan
Jakarta Barat
1. RW 009, Kelurahan Grogol
2. RW 002, Kelurahan Slipi
3. RW 007, Kelurahan Taman Sari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakbar, Jakut, Bekasi, dan Tangsel Masih Masuk Zona Merah Covid-19"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Irfan Maullana
Selanjutnya: Karyawan yang pergi ke zona merah saat libur panjang wajib lapor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News