Tetap waspada! Jakbar, Jakut, Bekasi, dan Tangsel masih masuk zona merah Covid-19

Jumat, 23 Oktober 2020 | 11:02 WIB Sumber: Kompas.com
Tetap waspada! Jakbar, Jakut, Bekasi, dan Tangsel masih masuk zona merah Covid-19

ILUSTRASI. Dua kota administratif di Provinsi DKI Jakarta masuk kategori zona merah Covid-19. Dua kota itu adalah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.


Jakarta Utara 

1. RW 003, Kelurahan Pegangsaan Dua 

Jakarta Timur 

1. RW 006, Kelurahan Cipinang 

2. RW 004, Kelurahan Cipinang Cempedak 

3. RW 004, Kelurahan Halim Perdana Kusumah 

4. RW 009, Kelurahan Kayu Manis 

5. RW 001, Kelurahan Pondok Kopi 

6. RW 004, Kelurahan Baru 

Baca Juga: Cuti bersama, pergerakan orang akan naik 20%, tak ada kompromi protokol kesehatan

Jakarta Selatan 

1. RW 005, Kelurahan Menteng Atas 

2. RW 013, Kelurahan Menteng Atas 

3. RW 010, Kelurahan Tebet Timur 

4. RW 001, Kelurahan Cipedak 

5. RW 001, Kelurahan Petukangan Selatan 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru