KONTAN.CO.ID - NGANJUK. Tiga kepala daerah di Jawa Timur terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam setahun terakhir. Terbaru, KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menyampaikan keprihatinannya sekaligus menilai kasus ini sebagai momentum pembenahan tata kelola pemerintahan daerah.
Baca Juga: Rincian UKT dan IPI Universitas USU, Calon Mahasiswa Cek Biaya Lengkapnya
“Saya sangat prihatin. Ini harus menjadi momentum bagi kami untuk melakukan pembenahan lebih lanjut,” ujar Emil saat ditemui usai media gathering di Nganjuk, Kamis (16/4/2026).
Menurut Emil, rentetan OTT ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan internal guna memitigasi risiko praktik tata kelola yang menyimpang.
Ia menyoroti sejumlah titik rawan yang perlu dibenahi, mulai dari pengadaan barang dan jasa, penentuan jabatan, hingga perencanaan anggaran.
“Kami berupaya melakukan mitigasi terhadap risiko tata kelola yang tidak baik, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa, penentuan jabatan, serta perencanaan anggaran,” jelasnya.
Baca Juga: Ini UKT Mahasiswa Baru ITB Jalur SNBT UTBK 2026, Cek Jadwal Tes & Materi
Selain itu, pemerintah kabupaten didorong untuk meningkatkan koordinasi dengan inspektorat provinsi serta pihak eksternal, termasuk KPK, dalam memperkuat pengawasan.
Sementara itu, KPK telah menetapkan Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam konstruksi perkara, Gatut diduga menekan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) usai pelantikan pejabat.
Salah satu modus yang digunakan adalah meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatan maupun status Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat tersebut tidak diberi tanggal dan tidak disalin kepada pejabat terkait.
Dokumen itu diduga digunakan sebagai alat tekanan agar para kepala OPD memenuhi permintaan tertentu, termasuk penyetoran dana.
Baca Juga: Cek Kembali Dokumen UTBK 2026 yang Wajib Dibawa Peserta saat Ujian
Tak hanya itu, Gatut juga diduga meminta uang dari sedikitnya 16 OPD dengan berbagai alasan. Sebelum penarikan dilakukan, anggaran OPD disebut lebih dulu dinaikkan, bahkan Gatut diduga meminta bagian hingga 50% dari setiap tambahan anggaran tersebut.
Dalam praktiknya, penarikan dana dilakukan melalui Dwi Yoga. Para pejabat OPD diposisikan seolah memiliki kewajiban setoran yang harus dipenuhi, bahkan sebelum anggaran tambahan tersebut dicairkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News