Tiga orang ditangkap polisi, diduga gerakkan pelajar saat demo UU Cipta Kerja rusuh

Selasa, 20 Oktober 2020 | 11:13 WIB Sumber: Kompas.com
Tiga orang ditangkap polisi, diduga gerakkan pelajar saat demo UU Cipta Kerja rusuh

ILUSTRASI. Unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020).


Seperti diketahui, gelombang penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terus berlanjut dari berbagai elemen masyarakat. Pada 8 Oktober 2020, mahasiswa dari berbagai universitas telah menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta.

Aksi penyampaian pendapat tersebut berujung ricuh hingga bentrokan antara massa dengan polisi tak terhindarkan. Tiga hari setelahnya, buruh juga melakukan aksi dalam unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja di lokasi yang sama.

Baca Juga: Ini pengalihan arus lalu lintas saat demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja di Jakarta

Pada 13 Oktober 2020, demo dengan tuntutan yang sama juga dilakukan oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212. Unjuk rasa itu dimulai pukul 13.00 WIB sampai dengan sekitar pulul 16.00 WIB. Namun setelah massa dari PA 212 menyelesaikan unjuk rasa, beberapa demonstran tanpa identitas kembali terlibat kericuhan.

Polisi pun menangkap 1.377 pedemo imbas dari kericuhan dalam unjuk rasa tersebut. Dari jumlah itu, 80 persen di antaranya masih berstatus pelajar dari berbagai tingkat baik SMK, SMP dan SD. (Muhammad Isa Bustomi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 3 Orang yang Diduga Gerakkan Pelajar Saat Demo Rusuh di Jakarta",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru