Tiga orang ditangkap polisi, diduga gerakkan pelajar saat demo UU Cipta Kerja rusuh

Selasa, 20 Oktober 2020 | 11:13 WIB Sumber: Kompas.com
Tiga orang ditangkap polisi, diduga gerakkan pelajar saat demo UU Cipta Kerja rusuh

ILUSTRASI. Unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020).


OMNIBUS LAW - JAKARTA. Polisi menangkap tiga orang diduga penggerak pelajar yang terlibat kericuhan dalam demo tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober 2020. Ketiga pria tersebut berinisial MLAI, WH dan SN yang ditangkap di kawasan Jakarta Timur dan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Ada 3 orang yang sebagai provokasi penghasutan serta ujaran kebencian dan berita bohong masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).

Yusri menegaskan, kedua orang berinisial MLAI dan WH merupakan admin dari akun facebook dengan nama STM Se-Jabodetabek.

Baca Juga: Demo UU Cipta Kerja, 1.200 TNI/Polri amankan obyek vita di Jaksel

Adapun, akun facebook yang digunakan MALI dan WH itu memiliki 20.000 pengikut. "Tujuannya memprovokasi, menghasut dan juga video-video yang disebar memancing semua pelajar, termasuk (demo) tanggal 20 ini," katanya.

Sementara untuk SN merupakan admin dari akun instagram @panjang.umur.perlawanan. SN juga melakukan hal yang sama dengan MLAI dan WH. Polisi menilai SN juga memprovokasi dan menghasut para pelajar dari media sosial instagram yang dibuat. "Ketiganya sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk dikembangkan," katanya.

Seperti diketahui, gelombang penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terus berlanjut dari berbagai elemen masyarakat. Pada 8 Oktober 2020, mahasiswa dari berbagai universitas telah menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta.

Aksi penyampaian pendapat tersebut berujung ricuh hingga bentrokan antara massa dengan polisi tak terhindarkan. Tiga hari setelahnya, buruh juga melakukan aksi dalam unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja di lokasi yang sama.

Baca Juga: Ini pengalihan arus lalu lintas saat demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja di Jakarta

Pada 13 Oktober 2020, demo dengan tuntutan yang sama juga dilakukan oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212. Unjuk rasa itu dimulai pukul 13.00 WIB sampai dengan sekitar pulul 16.00 WIB. Namun setelah massa dari PA 212 menyelesaikan unjuk rasa, beberapa demonstran tanpa identitas kembali terlibat kericuhan.

Polisi pun menangkap 1.377 pedemo imbas dari kericuhan dalam unjuk rasa tersebut. Dari jumlah itu, 80 persen di antaranya masih berstatus pelajar dari berbagai tingkat baik SMK, SMP dan SD. (Muhammad Isa Bustomi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 3 Orang yang Diduga Gerakkan Pelajar Saat Demo Rusuh di Jakarta",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto

Terbaru