Tiga orang ditangkap polisi, diduga gerakkan pelajar saat demo UU Cipta Kerja rusuh

Selasa, 20 Oktober 2020 | 11:13 WIB Sumber: Kompas.com
Tiga orang ditangkap polisi, diduga gerakkan pelajar saat demo UU Cipta Kerja rusuh

ILUSTRASI. Unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020).


OMNIBUS LAW - JAKARTA. Polisi menangkap tiga orang diduga penggerak pelajar yang terlibat kericuhan dalam demo tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober 2020. Ketiga pria tersebut berinisial MLAI, WH dan SN yang ditangkap di kawasan Jakarta Timur dan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Ada 3 orang yang sebagai provokasi penghasutan serta ujaran kebencian dan berita bohong masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).

Yusri menegaskan, kedua orang berinisial MLAI dan WH merupakan admin dari akun facebook dengan nama STM Se-Jabodetabek.

Baca Juga: Demo UU Cipta Kerja, 1.200 TNI/Polri amankan obyek vita di Jaksel

Adapun, akun facebook yang digunakan MALI dan WH itu memiliki 20.000 pengikut. "Tujuannya memprovokasi, menghasut dan juga video-video yang disebar memancing semua pelajar, termasuk (demo) tanggal 20 ini," katanya.

Sementara untuk SN merupakan admin dari akun instagram @panjang.umur.perlawanan. SN juga melakukan hal yang sama dengan MLAI dan WH. Polisi menilai SN juga memprovokasi dan menghasut para pelajar dari media sosial instagram yang dibuat. "Ketiganya sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk dikembangkan," katanya.

Editor: Yudho Winarto

Terbaru