JALAN TOL - JAKARTA. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol bakal segera diterapkan mulai April 2022 mendatang.
Menurut Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, untuk tahap awal yaitu hingga 30 Maret 2022, para pelanggar baru akan mendapat surat teguran saja. Namun, setelah itu denda tilang maksimal bakal diterapkan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Saat ini baru sosialisasi, hanya diberikan peringatan sampai 30 Maret 2022. Setelah ditindak,” ucap Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari NTMC Polri, Senin (14/3/2022).
Aan melanjutkan, penegakan hukum berbasis ETLE tersebut diterapkan di jalan tol se-Indonesia. Akan ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.
Baca Juga: Catat Mulai April 2022, Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol
Pelanggaran overloading akan diketahui dengan menggunakan alat Weight In Motion (WIM).
Sementara pelanggaran batas kecepatan dideteksi menggunakan speed camera.
“Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi,” kata dia.
Adapun, ETLE diberlakukan di semua jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga, dengan sebaran 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di jalan tol Trans-Jawa dari Jakarta-Kertosono, serta satu unit di luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Zero ODOL Berlaku Awal 2023, Kemenhub Terus Lakukan Persiapan
“Dipasang juga di titik rawan kecelakaan,” jelasnya.
Sementara weight in motion (timbangan ODOL) terpasang di tujuh titik, yaitu Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta – Tangerang, Padaleunyi, Semarang seksi ABC, Ngawi – Kertosono, dan Surabaya – Gempol.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, April 2022 Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol"
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Agung Kurniawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News