TNGHS Bersama Brimob dan Antam Tanam Pohon dan Lepasliarkan Elang Brontok

Kamis, 07 Juli 2022 | 14:05 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
TNGHS Bersama Brimob dan Antam Tanam Pohon dan Lepasliarkan Elang Brontok


Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi, Ahmad Munawir, menyampaikan bahwa Kegiatan penanaman pohon asli TNGHS dan pelepasliaran Elang Brontok ini merupakan salah satu contoh kegiatan kolaborasi dalam pengelolaan kawasan konservasi, dimana acara ini didukung oleh berbagai kalangan dari Pemerintah Pusat dan daerah, POLRI, kalangan swasta, masyarakat hingga media.

"Kerja sama dalam pengelolaan kawasan konservasi TNGHS harus terus didorong untuk mewujudkan kerja sama dengan lima pihak utama yang dikenal sebagai pentahelix yaitu, pemerintah, kalangan swasta, institusi pendidikan atau akademisi, kalangan media dan Non-Government Organization atau masyarakat secara luas," papar Ahmad Munawir.

Kegiatan penanaman ini adalah juga bagian dari program Folu Net Sink 2030 yang saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK.

Baca Juga: Cegah penyebaran corona, KLHK tutup 56 kawasan wisata, termasuk Bromo

Pohon yang ditanam di sekitar area Kolat dan di blok Hutan Hanjawar merupakan jenis-jenis pohon asli TNGHS, antara lain Rasamala (Altingia excelsa), Puspa (Schima walichii), Kisireum (Jambosa acuminatissima) serta berbagai jenis pohon Huru. Hal ini selaras dengan salah satu tujuan pengelolaan kawasan TNGHS yaitu menjaga keaslian dari tipe ekosistem TNGHS yang berpotensi untuk memberikan nilai penting bagi kehidupan manusia di masa yang akan datang. 

Elang Brontok yang dilepaskan bernama Zaza, Maul dan Rinjani. Zaza dan Maul merupakan elang serahan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jogjakarta pada tanggal 26 Maret 2022 dan telah melewati masa rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) TNGHS selama sekitar 3 bulan. 

Adapun Rinjani merupakan elang serahan dari masyarakat pada tanggal 18 April 2022 dan telah melewati masa rehabilitasi di PSSEJ TNGHS selama sekitar 2 bulan.  

Sebelum ketiga Elang tersebut dilepasliarkan, pihak Balai TNGHS telah melakukan beberapa prosedur, diantaranya memastikan kesehatan satwa, memastikan bahwa perilaku satwa menunjukkan kesiapan untuk pelepasliaran dan lokasi pelepasliaran adalah kawasan yang telah sesuai untuk pelepasliaran sebagaimana hasil kajian habitat (habitat assesment) menggunakan tool Maxent tahun 2020 dan didetailkan oleh tim PSSEJ pada Tanggal 27 s.d. 30 Juni 2022.  

Hutan di sekitar area Kolat Korps Brimob Polri dinilai cocok untuk menjadi lokasi lepasliar, berdasarkan beberapa kriteria, diantaranya: kondisi habitat, keberadaan elang lain, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru