CILACAP. Seorang penunggak pajak asal Bima, Nusa Tenggara Barat, berinisial R (53) "di-gijzeling" (disandera) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Dari pantauan di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Selasa (21/3), R yang merupakan pengusaha di bidang perdagangan eceran sepeda motor baru itu tiba di lokasi penyanderaan pada pukul 13.47 WIB dengan pengawalan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II dan langsung dimasukkan ke Ruang Administrasi Lapas Batu untuk pemberkasan.
Setelah menyelesaikan pemberkasan, R segera dibawa menuju ruang isolasi untuk menjalani penyanderaan hingga dia bersedia membayar tunggakan pajaknya.
Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu mengatakan, penunggak pajak berinisial R merupakan wajib pajak (WP) dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Raba Bima. "Penyanderaan terhadap R di Nusakambangan dilakukan karena yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan utang pajak sebesar Rp 4,7 miliar meskipun dia telah ditahan selama 11 bulan di Lapas Mataram, NTB," katanya dalam konferensi pers di Aula Lapas Batu, Selasa (21/3).
Menurutnya, utang pajak Rp 4,7 miliar tersebut merupakan tunggakan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai untuk tahun pajak 2007-2010.
Ia mengatakan penyanderaan terhadap R dilakukan setelah berbagai upaya penagihan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak tidak membuahkan hasil. Selain itu, R juga tidak mengindahkan tawaran untuk mengikuti program amnesti pajak yang akan menghapus sanksi administrasi.
"Oleh karena itu, Ditjen Pajak terpaksa melakukan tindakan penyanderaan pada April 2016 yang kemudian diperpanjang pada Oktober 2016 untuk enam bulan kedua," katanya.
Rida berharap penyanderaan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai sekarang belum melunasi utangnya. "Ditjen Pajak mengharapkan para wajib pajak yang memiliki utang pajak untuk dapat memanfaatkan program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017," katanya.
Menurutnya, apabila wajib pajak mengikuti program amnesti pajak, sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016, sanksi administrasi dan pidana akan dihapuskan seluruhnya dengan cukup membayar pokok tagihan dan biaya penagihan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Yoyok Satiotomo mengatakan pihaknya juga berencana memindahkan salah seorang penunggak pajak ke Lapas Batu, Pulau Nusakambangan. Dia menjelaskan, pengusaha berisial HS yang memiliki utang pajak Rp 2 miliar itu telah menjalani penyanderaan selama tujuh bulan di salah satu lapas di Jawa Barat.
"Kami masih menunggu persetujuan dari pusat, mungkin minggu depan atau bulan depan akan dipindahkan ke sini," kata Yoyok yang pernah menjabat Kepala Kanwil DJP Jateng II.
(Sumarwoto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News