SURABAYA. Upah Minimum Kota Surabaya 2017 telah ditetapkan sebesar Rp 3,296 juta oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Jumlah tersebut naik dibanding UMK 2016 sebesar Rp 3,045 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan, dan Transmigrasi Jatim Sukardo mengatakan, selain Surabaya juga sudah ditetapkan UMK seluruh 38 kota dan kabupaten yang akan diberlakukan per 1 Januari 2017.
"Kami duduk satu bersama Dewan Pengupahan hingga merapatkan penetapan UMK 2017. Siang tadi sudah diteken Pak Gubernur," katanya, Jumat (18/11).
Ia mengatakan rata-rata besaran UMK tahun ini naik Rp 200.000 yang berlaku hampir sama di seluruh wilayah ring 1 daerah industri di Jawa Timur, seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto.
UMK 2017 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dengan patokan UMK 2016 ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebesar 8,25%.
Dengan patokan ini maka UMK untuk Kota Surabaya masih yang tertinggi di Jawa Timur dengan angka Rp 3,29 juta dan daerah lainnya berada di bawah Surabaya. Daerah dengan UMK terendah adalah Pacitan, Magetan, Ponorogo, dan Trenggalek dengan UMK Rp 1,4 juta.
(Indra Setiawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News