KONTAN.CO.ID - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai upah minimum provinsi DKI Jakarta perlu mengacu pada kebutuhan hidup layak.
Perhitungan KHL menempatkan angka ideal UMP Jakarta di kisaran Rp 5,8 juta.
Timboel menilai penetapan upah minimum di level KHL masih realistis bagi dunia usaha.
Syaratnya, pemerintah daerah mampu menekan kenaikan harga kebutuhan pokok pada 2026.
“Menurut saya, upah minimum Jakarta kalau mengacu pada Putusan MK 168 harus mengacu pada KHL. KHL Jakarta itu sekitar Rp 5,8 juta. Kalau upah minimum ditetapkan di angka itu, menurut saya sudah cukup,” ujar Timboel kepada Kompas.com, Kamis (25/12/2025).
Timboel menekankan peran Tim Pengendali Inflasi Daerah serta koordinasi pemerintah pusat dan daerah.
Fokus pengendalian harga perlu diarahkan ke 64 komponen KHL, terutama pangan, transportasi, dan perumahan seperti sewa kos.
Kenaikan upah berisiko tergerus inflasi tanpa pengendalian harga yang efektif.
Perhatian juga diarahkan ke kebijakan Pemprov DKI Jakarta melalui Kartu Pekerja.
Program ini dinilai membantu daya beli pekerja, terutama lewat subsidi pangan dan transportasi.
Baca Juga: Resmi! UMP Jateng 2026 Naik 7,28% Jadi Rp 2,3 juta, UMK Tertinggi Rp 3,7 Juta
Cakupan penerima manfaat masih terbatas dan perlu diperluas.
“Program ini sudah baik, tetapi masih terbatas pada pekerja ber-KTP DKI yang bekerja di DKI. Kami mendorong agar diperluas ke pekerja ber-KTP DKI yang bekerja di luar Jakarta, seperti Bekasi, Bogor, dan Tangerang, karena pengeluaran mereka tetap di Jakarta,” tambah Timboel.
Dorongan lain diarahkan ke kepatuhan pengusaha dalam menerapkan skala upah.
Pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun maupun di bawah satu tahun perlu menerima upah minimum sesuai ketentuan.
Kondisi di lapangan masih menunjukkan banyak pekerja menerima upah di bawah standar.
Timboel menilai UMP di kisaran Rp 5,8 juta, didukung pengendalian harga dan subsidi tepat sasaran, berpotensi meningkatkan daya beli pekerja.
Dampaknya diharapkan terasa pada konsumsi rumah tangga DKI Jakarta yang tumbuh sekitar 4,89 persen dan masih di bawah 5 persen.
“Pekerja formal adalah penopang utama konsumsi rumah tangga. Kalau upah riil membaik, konsumsi akan meningkat dan pertumbuhan ekonomi DKI bisa lebih kuat,” tandasnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876.
Baca Juga: TMII Perpanjang Jam Operasional Selama Periode Libur Nataru