Selain itu Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga telah membangun kerjasama dengan jejaring sebanyak 45 laboratorium unutk memeriksa spesimen Covid-19 agar mempercepat proses pelacakan corona di Jakarta.
Pada kesempatan sebelumnya Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyampakan update pemeriksaan PCR corona di Jakarta secara kumulatif sampai dengan 11 Juli 2020 sebanyak 392.794 sampel.
Adapun khusus Sabtu 11 Juli 2020 kemarin, pemeriksaan tes PCR corona di Jakarta, dilakukan kepada 4.522 orang.
Pengetesan ini diantaranya sebanyak 3.841 dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru corona di Jakarta. Hasilnya ada sebanyak 404 positif corona di Jakarta dan 3.437 spesimen dinyatakan negatif.
Sementara pemeriksaan rapid test corona di Jakarta hingga Sabtu 11 Juli 2020 ini total sebanyak 266.541 orang
Hasil rapid test ini secara persentase positif Covid-19 sebanyak 3,5% dari total tes. Perinciannya 9.197 orang dinyatakan reaktif corona di Jakarta dan 257.344 orang dinyatakan non-reaktif.
Untuk kasus positif corona di Jakarta langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab secara PCR. Dan apabila hasilnya tetap positif maka pasien corona tersebut akan dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau RS atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah.
Ani Ruspitawati kembali menegaskan agar jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mall, objek wisata, pasar, check point Surat Izin Keluar dan Masuk (SIKM), bersama dengan tim terpadu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam pengetatan protokol kesehatan di pasar, Pemprov DKI Jakarta menurunkan 5.000 ASN untuk mengawasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dan mengendalikan jumlah pengunjung yang masuk ke pasar agar tidak melebihi 50 % dari kapasitas.
Selain itu, tim juga akan melakukan penindakan berupa denda maupun sanksi sosial kepada pelanggar PSBB, seperti menyapu di trotoar atau bahu jalan dan sekitar pasar dengan menggunakan rompi khusus. Penindakan dengan penutupan turut dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menginformasikan penggunaan SIKM corona di Jakarta sebagai syarat masuk atau keluar Jakarta masih berlaku di masa perpanjangan PSBB Transisi Fase 1.
Untuk itu, bagi masyarakat yang bekerja pada 11 sektor yang diizinkan selama PSBB dan hendak bepergian ke atau dari Jakarta, diharapkan tetap mengurus SIKM melalui situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Selama masa PSBB transisi ini Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta imbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak antarorang minimal 1,5 meter - 2 meter, dan batasi aktivitasi ke luar rumah jika tidak terlalu penting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News